Utama

KPK Penyelidikan KPK Rita Widyasari Saksi KPK 

KPK Sidik Lagi Kasus Rita Widyasari, 3 Saksi Diperiksa di Samarinda Hari Ini



Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

SELASAR.CO, Samarinda – Selain melakukan penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutim, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga melakukan penyidikan kasus lama. Yakni, terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, siang hari ini (Kamis 13 Agustus 2020) ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolresta Samarinda. “Hari ini Kamis, 13 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik KPK memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama tersangka RIW (Rita Widyasari),” jelasnya.

Tiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Didi Marsono, Hermanto Cigot, dan Trias Slamet. Didi merupakan direktur utama PT Bara Kumala Sakti. Hermanto Cigot adalah mantan direktur utama PT Bara Kumala Sakti. Sedangkan Trias, pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.

Selain tiga saksi yang diperiksa di Samarinda, dua orang juga dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Mereka adalah Amrul Indra dan Dharma Setyawan, keduanya dari unsur swasta.

KPK diketahui masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Pada 16 Januari 2018, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairuddin. Khairuddin merupakan mantan anggota DPRD Kukar dan anggota tim pemenangan Rita yang dikenal dengan Tim 11.

Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD Kukar. Keduanya diduga menguasai hasil korupsi itu sebesar Rp 436 miliar. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 Juli 2018 di Jakarta.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya