Politik

PAN Partai Amanat Nasional Pilbub Kukar Pilkada 2020 

PAN Dikabarkan Berpaling dari AYL-Suko, Kini Dukung Edi-Rendi di Pilkada Kukar



Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional

TENGGARONG - Belum lama ini beredar SK pencabutan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pilkada Kukar. Sebelumnya, PAN mengeluarkan SK dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Awang Yacoub Luthman-Suko Buwono (AYL-Suko). Kini, dukungan itu dikabarkan beralih untuk pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

PAN yang memilik lima kursi di DPRD Kukar itu berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga memiliki lima kursi.

Perahu politik bagi AYL-Suko terbentuk setelah SK rekomendasi dukungan kedua parpol mereka kantongi. Dukungan DPP PKB kepada AYL-Suko tertuang dalam Nomor 2870/DPP/01/VI/2020 tentang Penetapan Bapaslon Bupati dan Wabup Kukar. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M Hasanuddin Wahid.

SK DPP PAN yang terbit pada 15 Juni lewat dalam surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020. Dalam SK itu disebutkan bahwa AYL-Suko menjadi bapaslon bupati dan wabup Kukar.

Belakangan muncul SK DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/K/KU-SJ/150/VII/2020 tentang pembatalan persetujuan AYL-Suko sebagai bapaslon bupati dan wabup Kukar. Surat tersebut keluar pada 3 Juli 2020 ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPW PAN Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi. Ia mengaku mendapat kabar bahwa DPP PAN mencabut dukungan kepada AYL-Suko. “Memang begitu saya dengar,” ujar Darlis dikutip Kaltim Post.

Terhadap arahan DPP PAN, ia pun meminta agar pengurus PAN di Kukar menjalankan instruksi DPP. “Ya, kalau instruksinya dari DPP begitu, teman-teman di Tenggarong harus patuh,” kata Darlis.

Sebelumnya, aroma terbelahnya dukungan PAN dalam Pilkada Kukar terasa. Sebelum SK rekomendasi kepada AYL-Suko keluar, sempat mengemuka dukungan DPW PAN Kaltim bahkan sudah tersurat melalui permohonan SK kepada ketua umum DPW PAN.

Surat permohonan SK tersebut dilayangkan pada 5 Juni 2020 bernomor PAN/20/A/K-S/028/VI/2020 dan ditandatangani Ketua DPW PAN Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi dan Sekretaris Zain Taufiq Nurrohman. Dalam surat tersebut disampaikan permohonan agar ketua umum DPP PAN menerbitkan SK kepada Edi dan Rendi.

Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin pun tak menampik bila mendapat kiriman terkait surat pencabutan SK dukungan PAN kepada AYL-Suko. Sebagai mitra koalisi, dia terkejut. “Kalau dibilang kaget, ya saya kaget. Tapi ya biasa saja,” ujarnya.

Namun, dia masih dalam posisi menunggu terkait klarifikasi atas akurasi informasi tersebut. Dia juga akan melakukan konfirmasi serta membahas lebih jauh kepada tim AYL-Suko untuk menentukan sikap politik ke depan.

Dia berharap, tidak ada tradisi melawan kotak kosong. Yaitu untuk memberi ruang demokrasi atas pendidikan politik kepada masyarakat. “Sehingga, idealnya itu parpol memberikn edukasi ke masyarakat. Untuk memberikan kesempatan kepada calon yang memiliki kapasitas dan kapabilitas,” tutupnya.

Untuk diketahui, petahana Edi Damansyah berpasangan dengan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kukar Rendi Solihin. SK dukungan yang dimiliki bapaslon Edi-Rendi, yaitu PDIP 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PKS 3 kursi, NasDem 2 kursi, Perindo 1 kursi, dan PPP 1 kursi. Total dukungan bapaslon ini sebanyak 21 kursi.

Jika nantinya koalisi pendukung AYL-Suko bubar karena PAN berubah haluan, masih ada harapan untuk terhindar dari kotak kosong. Sebab, Golkar belum menetapkan bapaslon yang diusung. Sejauh ini, Abdul Rasid dan KH Saifuddin Marzuki disebut-sebut memiliki kans besar untuk diusung Golkar. (qi/kri/k16)

Artikel ini telah terbit di Kaltim Post dengan judul: PAN Berubah Haluan, Parpol Diharap Memberi Pendidikan Politik ke Masyarakat

Berita Lainnya