Kutai Kartanegara
Remisi  narapidana Lapas kukar Hari kemerdekaan 
Hari Kemerdekaan RI, Ratusan Narapidana di Kukar Dapat Remisi
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Ratusan narapidana di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak se-Indonesia yang acara utamanya dilaksanakan di Lapas Kelas II A Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pada peringatan HUT ke-75 sebanyak 117.737 narapidana menerima pengurangan masa pidana, sementara 1.438 lainnya menerima remisi bebas.
“Pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujar Yasonna Laoly dalam pidatonya.
Berita Terkait
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan pihaknya mengusulkan 808 narapidana, namun yang mendapat remisi sebanyak 790 orang, karena 18 orang lainnya dipindahkan ke Lapas di Samarinda.
Agus mengungkapkan saat ini jumlah penghuni di Lapas Kelas II A Tenggarong sebanyak 1.300 orang, dari kapasitas yang hanya 350 orang.
“Jadi yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong yang mendapat remisi sebanyak 790 orang, sudah turun SK-nya,” jelas Agus.
Selain narapidana di Lapas Kelas II A Tenggarong, terdapat juga 147 warga binaan dari jumlah penghuni sebanyak 310 orang yang mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Samarinda yng berlokasi di Tenggarong. Dari 147 yang mendapat remisi, 6 orang di antaranya dinyatakan bebas.
“Untuk yang tidak dapat karena memang mereka belum memenuhi syarat. Jadi total yang mendapat remisi sebanyak 147 orang dan mereka sudah mendapat SK,” kata Kepala LPP Kelas II A Samarinda Sri Astiana.
Selain itu penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda juga mendapatkan remisi. Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto mengatakan yang mendapat remisi di LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 29 orang, satu di antaranya dinyatakan bebas, namun terdapat 2 orang yang tidak mendapat remisi.
“Karena isi sekarang kan 37 orang, 31 orang di LPKA, 6 orang posisinya masih di Polres, karena nunggu inkrah,” terang Mudo.
Remisi yang diberikan terhadap ratusan narapidana tersebut bervariasi, yakni dari 1 hingga 5 bulan.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan