Utama

KLB Covid-19 Tanggap Darurat Pergub Protokol Kesehatan denda penggunaan masker 

Pergub Covid Terbit, Pelanggar di Kaltim bisa Disanksi Hingga Rp 1 Juta



Pengunjung pusat perbelanjaan yang menggunakan masker.
Pengunjung pusat perbelanjaan yang menggunakan masker.

SELASAR.CO, Samarinda - Selain memperpanjang masa kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Inmendagri Nomor 4 tahun 2020, menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Kepada SELASAR, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin, menerangkan, Pergub yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020 ini terdiri 17 pasal.

“Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, namun Pemprov Kaltim terlebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.

Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan diterbitkan Pergub Kaltim bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitasnya di era adaptasi kebiasaan baru. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim.

“Pergub tentang Covid-19 yang baru diterbitkan sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” bebernya.

Bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam Pergub ini, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan meliputi: menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; mencuci tangan menggunakan sabun; melaksanakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga melakukan isolasi mandiri bagi perorangan yang telah ditetapkan sebagai suspect atau terkonfirmasi.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi: sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19; penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; upaya pengaturan jaga jarak; pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19; dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bagi pelanggar perorangan, terang Syafranuddin akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi dan terakhir denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabuatan izin usaha.

“Jika sanksi denda diberlakukan, semua langsung disetor ke kas daerah oleh Satpol PP yang akan melaksanakan amanat Pergub Kaltim ini. Namun, semua proses akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam Pergub,” ungkap pria yang akrab disapa Ivan ini.

Dalam sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut, sanksi dengan nilai tertinggi ditetapkan untuk industri perhotelan dan penginapan, yaitu sebesar sebesar Rp1 juta.

"Ada untuk hotel dan penginapan itu kan sanksinya bisa sampai denda Rp1 juta sampai dengan pencabutan izin usaha. Tapi sebelum itu kan ada teguran lisan dan tertulis hingga empat kali, kalau masih tidak mengikuti protokol baru akan dikenakan sanksi tadi," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya