Utama

OTT KPK ott-bupati-kutim Bupati Kutim KPK JPU 

Tersangka Penyuap Bupati Kutim dan Barang Bukti Diserahkan KPK kepada JPU



Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020)

SELASAR.CO, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait pekerjaan infrasruktur di Kutai Timur memasuki tahap II. Kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, beberapa telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pada Senin (31/08/2020), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nama tersangka AM dan DA.

“Sebagai tersangka pemberi kepada tersangka I, EU, M, S dan A (para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur),” jelasnya.

Menurut Ali Fikri, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.

“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Untuk terdakwa AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan untuk terdakwa DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” beber Ali Fikri melalui press release-nya.

Dia menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor.

“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya