Ragam

Pilkada serentak Pilkada 2020 Cuti kerja 

Ikut Pilkada, 10 Calon Kontestan Ajukan Cuti ke Gubernur Kaltim



Karo Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin
Karo Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin

SELASAR.CO, Samarinda – Pendaftaran calon bupati/wali kota di Kalimantan Timur akan mulai dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Pendaftaran akan berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Untuk Kaltim, dari 10 kabupaten/kota, tercatat 9 kabupaten dan kota akan menggelar kontestasi pilkada serentak yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, serta Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak melaksanakan karena telah digelar tahun 2018 lalu.

Menjelang pendaftaran di KPU, enam daerah memiliki petahana yang akan bertarung kembali di Pilkada 2020. Mereka sudah menyampaikan surat permohonan cuti ke Gubernur Kaltim, Isran Noor. Termasuk para wakil kepala daerah yang kembali mengikuti Pilkada.

“Yang minta cuti itu yakni Muharram dan Agus Tantomo (Berau), Kasmidi Bulang (Kutim), Neni Moerniaeni dan Basri Rase (Bontang), Bonifasius Belawan Geh dan Y Juan Jenau (Mahakam Hulu), FX Yapan dan Edyanto Arkan (Kubar), Edi Damansyah (Kukar). Sementara Samarinda dan Balikpapan tidak karena Wali Kota Rizal Effendi dan Syaharie Jaang saat ini merupakan periode kedua masa tugasnya,” jelas Karo Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin, Rabu (2/9/2020) kepada media ini.

Menurut pejabat yang akrab disapa Ifan ini, kepala daerah yang akan kembali berlaga wajib menyampaikan surat cuti sebelum mendaftar ke KPU. “Syarat pencalonan untuk petahana di Pilkada tahun 2020 ini harus menyertakan surat bukti pengajuan cuti pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, sesuai UU No 10 tahun 2016, jika mencalonkan di tempat yang sama,” terangnya.

Terkait mengisi kekosongan kepala daerah, Ifan menambahkan, akan diangkat penjabat yang bertugas melaksanakan tugas kepala daerah selama masa kampanye. Dalam PP 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan penjabat bupati atau wali kota dari PNS, syaratnya saat ini menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan serendah-rendahnya IV b.

Menyinggung nama-nama pejabat yang akan diangkat sebagai penjabat, Ifan mengaku belum tahu karena sedang diinventarisir. “Semua akan diproses sesuai ketentuan, sebelumnya akan diusulkan Gubernur,” bebernya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya