Politik
andi harun Rusdmadi Wongso Andi Rusmadi Pilkada serentak Pilkada 2020 Pilwali Samarinda kpu samarinda 
Andi Harun-Rusmadi Jadi Pendaftar Pertama Pilwali Samarinda di KPU Hari Ini
SELASAR.CO, Samarinda - KPU Samarinda pada hari ini, Jumat (4/9/2020) mulai menerima pendaftaran peserta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020. Pasangan bakal calon wali kota-wawali Samarinda Andi Harun-Rusmadi Wongso menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
Dari pantauan SELASAR di Kantor KPU Samarinda, Jalan Ir Juanda, tidak ada acara khusus yang disiapkan para pendukung pasangan itu. Hal ini terjadi karena KPU Samarinda memang membatasi jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran tersebut.
Seusai turun dari kendaraan di depan Kantor KPU Samarinda, dengan mengenakan masker, pasangan Andi Harun-Rusmadi langsung mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Masuk halaman kantor KPU Samarinda, mereka pun diminta melakukan proses registrasi.
Dalam sambutannya, Andi Harus mengucapkan terima kasih kepada ketua dan sekretaris partai pendukung tingkat Kota Samarinda yang telah hadir dalam proses pendaftaran di KPU.
Berita Terkait
Terlihat tujuh ketua dan sekretaris parpol pengusung pasangan yang hadir dalam kesempatan itu adalah dari Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, PPP, dan Hanura. Total kursi parpol di parlemen Samarinda yang diperoleh pasangan ini berjumlah 31 kursi.
Selain itu, turut hadir parpol non-parlemen seperti PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya dan beberapa partai non-parlemen lainnya.
"Terima kasih kepada semua ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Samarinda. Hari ini kami mendaftar dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Andi Harun.
Sementara itu Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dalam sambutannya mengatakan, hari ini sesuai tahapan, KPU samarinda telah membuka pendaftaran bagi calon peserta Pilwali Samarinda pada 4-6 September 2020.
"Mohon maaf kami sangat membatasi jumlah orang yang ikut mengantar pendaftaran, karena kami dapat perintah dari KPU pusat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran ini," ujar Firman.
Terlihat hanya ketua dan sekretaris parpol, selain bakal calon, yang bisa masuk melakukan registrasi di KPU Samarinda.
Selain itu untuk menjamin tidak terjadinya penularan Covid-19, berkas persyaratan pendaftaran pun tidak langsung diterima oleh ketua KPU. Berkas tersebut terlebih dulu diletakkan di sebuah meja transit, yang kemudian disemprot cairan disinfektan sebelum akhirnya diambil oleh ketua KPU.
"Berkas tidak akan langsung diterima, akan disterilisasi dulu sebelum kami terima," jelas Firman.
Setelah mengabsen kehadiran ketua dan sekretaris parpol pengusung, proses verifikasi pun dilanjutkan di dalam gedung KPU Samarinda. Sesuai rekomendasi tim satgas Covid-19, gedung KPU hanya dapat menampung maksimal 30 orang.
"Mohon maaf untuk pemeriksaan berkas di dalam hanya pasangan calon yang bisa masuk ke dalam. Kami siapkan layar monitor di luar agar bisa disaksikan para tamu. Hal ini karena terbatasnya kapasitas ruangan yang kami miliki, batas maksimal ruangan 30 orang sesuai rekomendasi satgas Covid-19," pungkas Firman.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan