Utama

penggunaan masker Razia perwali samarinda Protokol Kesehatan Jam malam 

Tiga Hari, 147 Orang Terjaring Razia Masker di Samarinda



Razia untuk menindak warga yang melanggar Perwali 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Razia untuk menindak warga yang melanggar Perwali 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ketiga pemberlakukan Perwali 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), razia kembali dilakukan untuk menindak warga yang melanggar Perwali tersebut.

Personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri juga diturunkan pada penindakan yang digelar pada Rabu 9 September 2020 kemarin malam. Kawasan Tepian Mahakam menjadi lokasi fokus utama razia pada malam itu. 

Saat itu, petugas masih menemukan pedagang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memberlakukan jaga jarak dalam pengaturan meja makan. Selain itu beberapa pedagang pun juga tidak menyediakan tempat pencucian tangan atau hand sanitizer.

"Sesuai perjanjian dengan pak Bambang (ketua forum PKL Kaltim) jika nantinya masih ditemukan ada pedagang yang melanggar Perwali 43 tahun 2020 maka bersedia agar mejanya diangkut oleh Satpol PP Samarinda," ujar M Fahmi, Camat Samarinda Ulu. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Bambang Prasetya, yang juga Dewan Penasihat Ikatan Pedagang Tepian Mahakam. Dia berujar, seluruh pedagang sudah disosialisasikan untuk mendukung segala ketetapan dari pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona. 

"Mulai dari jarak, memakai masker, meja-meja diperlonggar (jaraknya) sudah kami sampaikan semua. Jikanya nanti masih ada pedagang yang membandel, ya mohon maaf, saya tidak keberatan pedagang itu ditindak tegas oleh Satpol-PP," jelasnya. 

Selain itu, petugas juga banyak menemukan warga yang masuk kategori pelanggar perorangan karena tidak mengenakan masker. Tidak hanya dari pengunjung kawasan Tepian Mahakam, puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara pun ikut diamankan. Dalam proses penindakan terhadap pengendara juga terlihat beberapa kali pengendara yang justru tancap gas ketika akan dihentikan petugas. 

Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menuturkan, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dibawa ke posko induk di Makodim 091/Samarinda, Jalan Gajah Mada untuk proses pendataan. Nomor NIK pelanggar akan dicatat dalam aplikasi, untuk mengetahui jika pelanggar tersebut kembali mengulangi kesalahannya. 

"Ada 65 orang yang kami bawa ke posko induk. Ini kan masih tahap pertama, jadi masih kami data dan melaporkannya menggunakan aplikasi yang dibuat Pemkot Samarinda," kata Fahmi.

Sementara itu Hafiz, salah satu pelanggar aturan mengenakan masker mengaku, tidak mengenakan masker saat itu karena hanya memiliki satu masker dan sedang dicuci. Meski telah mengetahui adanya aturan tersebut, dirinya pun nekat tetap tidak mengenakan masker saat pergi bekerja. Pria yang bekerja disalah satu hotel di Samarinda ini mengaku telah mendapat masker dari tempat ini bekerja, namun lupa membawanya ketika akan pulang. 

"Tadi pagi waktu mau berangkat kerja sudah takut kena razia masker oleh polisi di jalan, tapi saya tutup kaca helm aja biar aman. Nggak taunya waktu pulang kerja malah kena razia," ujarnya. 

Karena masih dalam pelanggar pertama, ia pun hanya diminta ikut dengan petugas ke posko untuk dilakukan pendataan. Meski begitu dirinya pun mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu.

Dengan begitu total dalam tiga hari terakhir sudah ada 147 orang yang terjaring razia terkait Perwali 43 Tahun 2020. Jika para pelanggar ini kembali terjaring kali kedua maka mereka akan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Dan jika kembali melakukan kesalahan yang sama untuk kali ketiga, mereka pun akan dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya