Utama

Penggunaan masker Razia Perwali samarinda Protokol kesehatan Sanksi menyapu 

Operasi Yustisi Pertama, Warga Tak Bermasker Disuruh Menyapu Tepian Mahakam



Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi menyapu kawasan Tepian Samarinda.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi menyapu kawasan Tepian Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020. Sama halnya yang terjadi di Kota Samarinda. Dari laporan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan pada Selasa 15 September 2020 kemarin, di Kota Tepian tercatat 1.602 kasus positif dan 1.049 dengan 59 pasien meninggal dunia. 

Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi Yustisi digelar pada Rabu (16/9/2020) di seputaran jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

Diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, dalam operasi Yustisi pertama ini melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. 

"Hari ini kita gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi Covid-19 dan juga penegakan Perwali nomor 43 Tahun 2020," ujar Kompol Erick. 

Menurut Kompol Erick, saat ini perlu adanya langkah-langkah kongkret dari semua instansi, untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Dari razia kali ini mulai terlihat kesadaran warga dalam mengenakan masker sudah cukup tinggi. Hal ini karena butuh waktu cukup lama bagi polisi menemukan warga yang tidak mengenakan masker. 

"Hasil dari razia pengendara di jalan yang tidak meggunakan masker kita berhentikan dan kita beri sanksi sosial berupa menyapu daun-daun kering (di Tepian Mahakam). Kami juga beri masker serta kita beri imbauan untuk selalu menggunakannya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya