Utama

Citra niaga Tepian Mahakam Citra Niaga ditutup perwali samarinda Protokol Kesehatan 

Citra Niaga dan Tepian Dihukum, Tak Boleh Ada Aktivitas Termasuk Take Away



Aktifitas sore hari di kawasan Citra Niaga
Aktifitas sore hari di kawasan Citra Niaga

SELASAR.CO, Samarinda - Dari hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda, terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020, oleh kafe atau resto di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam, ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan tim gugus tugas Covid-19. 

Selain itu, banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Pihak pengelola pun disebut tidak berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan. 

"Setelah mencermati hal tersebut di atas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami memutuskan untuk pengelola kafé/resto di kawasan Citra Niaga dan kawasan Tepian Mahakam terhitung sejak hari Rabu, 23 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, dinyatakan ditutup sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kami meminta waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut," tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. 

Sementara itu, terpisah, Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, menegaskan kebijakan tersebut sifatnya adalah hukuman. Sehingga tidak boleh aktivitas sama sekali di dua area tersebut, termasuk aktivitas pembelian secara take away.

"Kan seharusnya (take away) dilakukan sebelum dihukum. Kebijakan ini kan sifatnya hukuman, jadi kalau namanya dihukum diikuti saja dulu. Kalimatnya dalam surat itu kan harus menutup, namanya ditutup tidak ada pelayanan. Nanti kalau dihukum melawan bisa diperberat (hukumannya)," tegas Sugeng.

"Teman-teman di kafe di Citra Niaga ini kan pengusahanya para milenial, orang-orang berpendidikan. Harusnya tidak perlu sampai dapat hukuman," tambah Sugeng.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya