Utama

Citra niaga Protokol Kesehatan perwali samarinda Pelanggaran protokol kesehatan 

Pengusaha di Citra Niaga Minta Keringanan Hukuman: Diizinkan Pesan-Antar



Aktifitas sore hari di kawasan Citra Niaga
Aktifitas sore hari di kawasan Citra Niaga

SELASAR.CO, Samarinda - Pada Selasa (22/9/2020), Pemkot Samarinda melakukan diskusi virtual dengan pengelola atau pemilik usaha di Citra Niaga. Seperti diketahui sebelumnya, tim satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat permintaan penutupan selama satu minggu seluruh usaha kafe dan resto yang ada di Citra Niaga. Hal ini karena menurut laporan tim satgas Covid-19 Samarinda, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali 43 Tahun 2020. 

Terkait keputusan ini, salah satu pengusaha di kawasan Citra Niaga, Setiawan Yogi, mengakui bahwa benar terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan oleh beberapa pengelola tempat usaha di area tersebut.

“Kita akui sebenarnya ada beberapa kios yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dan kami terima hukumannya untuk tutup tujuh hari ke depan. Kami akan memperbaiki protokol-protokol yang ada di Citra Niaga,” ujar Yogi.

Dia pun berkomitmen, ke depan kawasan Citra Niaga bisa menjadi percontohan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum lainnya di Samarinda.

“Bahkan untuk kami pribadi (pengelola kios) yang berada di (area) tengah yang selalu disorot, kami mau berkomitmen agar bisa menjadi percontohan protokol kesehatan untuk kafe dan kedai di luar Citra Niaga ke depannya,” tandas Yogi.

Namun, dirinya meminta ada kebijakan dari Pemerintah Kota agar aktivitas take away pemesanan online masih bisa berjalan. 

“Soal definisi tidak boleh take away itu sebenarnya ada dua. Pertama ada pembeli yang datang ke kafe kita untuk dibawa pulang. Nah itu mungkin yang tidak boleh, kita pun tidak mau karena sedang melaksanakan hukuman. Yang kami minta ada keringanan adalah, tempat tersebut kami jadikan dapur saja. Kita tutup (kios) tapi kami berjualannya via instagram. Jadi bukan pengunjung yang datang ke Citra, tapi pegawai kita yang menjadi kurir mengantar ke rumah pembeli,” pintanya. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengaku tidak bisa langsung mengambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan keringanan hukuman itu. Pihaknya akan melaporkan hal terlebih dulu kepada ketua gugus tugas dalam hal ini Wali Kota Samarinda. Ketua Gugus yang kemudian menentukan menyetujui atau tidak permintaan tersebut.

“Soal teknis take away, saya akan laporkan dahulu kepada Pak Wali Kota. Saya tidak boleh asal ambil kebijakan,” ujar Sugeng.

Sekkot pun mengungkapkan, rencana Rabu ini tim gugus tugas akan melakukan pembaruan terhadap surat pemberitahuan hukuman yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 21 September 2020.

“Tetapi dalam satu hari ini, besok akan terbit mungkin diperbaharui surat tersebut dengan catatan take away boleh tapi dengan pengawasan yang ketat. Kemudian namanya diubah bukan kafe dan resto lagi, sehingga sesuai dengan bentuk usaha di sana, jika memang Pak Wali setuju,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya