Hukrim

Kurir narkoba sabu sabu pengedaran narkoba pengedaran sabu 

Perantau dari Kalsel Sembunyikan 20 Poket Sabu Dalam Kemasan Deodoran



Tersangka menyembunyikan 20 poket sabu di dalam botol kemasan deodoran.
Tersangka menyembunyikan 20 poket sabu di dalam botol kemasan deodoran.

SELASAR.CO, Samarinda - Polisi mengungkapkan kasus pengedaran sabu yang melibatkan seorang perantau asal Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka menyembunyikan 20 poket sabu di dalam botol kemasan deodoran.

Berdasar kronologis yang diterima SELASAR, kasus ini bermula pada Sabtu 26 September 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Lambung Mangkurat (depan hotel Diamond) Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang. Sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi proses transaksi barang haram di area tersebut.

Setibanya di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KT 5996 BW. Melihat hal itu, petugas pun langsung mendekati orang tersebut, tetapi saat akan didekati, pelaku langsung kabur sehingga dilakukan pengejaran.

"Saat kami kejar itu, pelaku sempat membuang satu poket sabu-sabu seberat 0,71 gram bruto, dari tangan dia sebelah kiri," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Pelaku bernama M Sani (35) warga Jalan Damanhuri, Gang Ata, RT 65, Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang.

Setelah itu petugas pun berhasil membekuk pelaku saat dilakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebuah kemasan deodoran warna hitam, di kantong celana belakang sebelah kiri.

"Dalam kemasan itu, berisi 20 poket sabu-sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 8,11 gram bruto," tuturnya.

"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone di kantong celana bagian depan milik pelaku," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Iptu Dalimunthe, pelaku bernama M Sani (35) warga Jalan Damanhuri, Gang Ata, RT 65, Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang, yang merupakan perantauan asal Kalsel. "Dan dia mengakui itu barang milik dia," imbuhnya.

Berdasarkan interogasi petugas, pelaku ternyata merupakan seorang residivis pada tahun 2010 silam, dengan kasus penadahan motor curian.

"Setelah dia keluar penjara, sempat bekerja sebagai buruh bangunan dan di kapal. Karena dia berhenti, sebulan menganggur kemudian dari temannya dia jualan sabu-sabu," beber Dalimunthe.

Untuk penjualannya, pelaku mengaku hanya di lingkungan teman-temannya, saat dia bekerja buruh bangunan dan kapal.

"Jadi, kalau ada temannya yang perlu, tinggal telepon saja. Itu dia jual Rp 150 ribu per poket dan dia menjalankan pekerjaan ini sudah dua bulan belakangan terakhir," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya