Utama

Pelanggaran protokol kesehatan Protokol Kesehatan penggunaan masker Sanksi Masker Peraturan bupati kutim 

Banyak Anak Muda Tak Pakai Masker, Disuruh Nyanyi Indonesia Raya Tak Hafal



Ilustrasi hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan
Ilustrasi hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah memberlakukan wajib penggunaan masker saat berada di luar rumah. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur, Nomor 32 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona atau Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Didi Herdiansyah mengungkapkan sudah ratusan warga Kutim yang terkena sanksi sosial akibat melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker.

Menurut Didi, seiring terbitnya Perbup Nomor 32 ini, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi maupun upaya penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Mulai pagi sekitar jam 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, sambung sampai jam 18.00 Wita. Setelah itu kalau malam dimulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. Jadi sehari itu ada tiga kali kita turun. Satpol PP di-backup TNI Polri,” jelasnya.

Namun, menurut Didi, dalam penerapan Perbup, sangat disayangkan, karena tidak bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, melainkan sebatas sanksi sosial. 

“Maka dari itu, didorong supaya Perbup ini bisa ditingkatkan menjadi Perda agar bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Cuma pertanyaannya apakah bisa Perda ini dalam waktu dekat bisa dibuat, tapi itu kembali lagi ke Legislatif,” imbuh Didi.

Dijelaskannya, selama ini ketika pihaknya bersama TNI Polri melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi yang berat. Melainkan hanya sanksi ringan berupa bernyanyi atau push up. “Kadang-kadang pun kita juga kesal, disuruh nyanyi Indonesia Raya banyak yang enggak hafal,” ungkapnya. 

Menurut Didi, selama kurang lebih dua minggu ini, pihaknya sudah memberikan sangsi sosial berupa bernyanyi dan push up kepada kurang lebih 239 orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 

“Usia rata-rata masih muda, kebanyakan ditemukan pada saat nongkrong di kafe-kafe, yang paling banyak ditemukan sepanjang Jala Yos Sudarso, sekarang yang primadona itu di sepanjang Jalan Dayung itu, ada lima kafe di situ,” terang Didi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya