Utama

Pelanggar protokol Protokol Kesehatan Langgar perwali perwali samarinda Tempat hiburan malam 

Langgar Protokol Kesehatan, THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup!



Ilustrasi tempat hiburan malam (THM).
Ilustrasi tempat hiburan malam (THM).

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda kembali mengeluarkan surat keputusan penutupan tempat umum, sebagai bentuk penegakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Pada 1 Oktober 2020, Ketua Satgas Covid-19 Samarinda yang dijabat Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, menandatangani surat keputusan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi Karaoke di Samarinda. 

Keputusan ini menindaklanjuti laporan kasus akibat Covid-19 di Kota Samarinda menjadi yang tertinggi se-Kalimantan Timur untuk saat ini. Juga hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota terhadap pengelola tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kota Samarinda ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain itu juga banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama. Serta tidak maksimal upaya pengelola THM dan Karaoke untuk, melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis. 

"Setelah mencermati hal tersebut di atas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami memutuskan untuk pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke terhitung sejak hari Jumat 2 Oktober 2020 (besok) sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020 dinyatakan ditutup sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kami meminta waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbankan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut," ujar Syaharie Jaang melalui surat keputusan tersebut. 

Tim Penegakan Disiplin Covid-19 akan memastikan penerapan Perwali 43 Tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Kota Samarinda sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya