Ragam

Pensiun Dini  Suko Buono Kemendagri 

Permohonan Pensiun Dini Asisten 1 Diterima, Pemkab Kutim Tunggu Kemendagri



Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi
Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi

SELASAR.CO, Sangatta – Pasangan Awang Yacob Luthman-Suko Buono (AYL-Suko) dipastikan tidak maju di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2020. Seiring mengikuti proses pendaftaran di KPU, juga beredar kabar bahwa permohonan pensiun dini Suko Buono sebagai ASN telah disetujui oleh Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, berdasarkan pantauan media ini, pada tanggal 28 September 2020 lalu, Suko Buono yang merupakan Asisten 1 Sekkab Kutim (Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat), masih terlihat aktif bekerja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi membenarkan bahwa usulan pensiun dini Suko Buono telah diterima. Namun, karena yang bersangkutan dinyatakan gagal ikut Pilkada Kukar, maka Pemkab Kutim kembali mempertanyakan hal tersebut ke BKN dan Kemendagri. Karena, di satu sisi ada juga aturan yang mengatakan bahwa pemberhentian dilakukan ketika sudah penetapan calon.

“Ini kan prosesnya dilakukan sebelum saya datang, memang kalau menurut ketentuan, itu proses penetapan pengunduran diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon. Kalau usulan boleh, ternyata kan gagal jadi calon. Nah ini masih kita pertanyakan kepada BKN dan Kemendagri,” kata Jauhar.

Menurutnya, jika nantinya BKN dan Kemendagri memutuskan Suko harus berhenti sebagai ASN, maka akan dilakukan pemberhentian. “Ini kita masih minta advice dari Kementerian. Jadi apapun keputusannya nanti akan kita lakukan,” tegasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya