Politik

dprd kaltim Pengunduran Diri  Pengunduran Diri Anggota DPRD Kaltim 

DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Diri Andi Harun dan Mahyunadi



Rapat paripurna ke-30 DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa (6/10/2020) di lantai 6 gedung D.
Rapat paripurna ke-30 DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa (6/10/2020) di lantai 6 gedung D.

SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim secara resmi mengumumkan pengunduran diri pimpinan dan anggota lembaga legislatif tersebut. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat memimpin rapat paripurna ke-30 DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa (6/10/2020) di lantai 6 gedung D. Dalam kesempatan itu, ada dua surat pengunduran diri yang ia terima, yaitu dari Mahyunadi dan Andi Harun.

Sebagai informasi Mahyunadi, sebelumnya bertugas sebagai anggota Komisi III dari Partai. Mahyunadi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai syarat untuk maju sebagai calon bupati Kutai Timur bersama Lulu Kinsu sebagai wakilnya.

Kemudian, Andi Harun berasal dari Partai Gerindra juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat dalam mengikuti kontestasi di Pilwali Samarinda bersama dengan wakilnya Rusmadi Wongso. Selama masa jabatannya di DPRD Kaltim, Andi pun turut dikenal sebagai wakil ketua.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kita Andi Harun dan Mahyunadi atas pengabdiannya selama menjadi wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim. Keduanya telah memberikan sumbangsih dan berkontribusi untuk pembangunan Kaltim,” ungkap Makmur.

Selanjutnya, Plh Sekretaris DPRD Kaltim yakni Norhayati US mengumumkan pengajuan pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim atas nama Andi Harun dan Mahyunadi.

Ada beberapa poin yang ditetapkan, yakni pemberhentian Andi Harun sebagai wakil ketua DPRD Kaltim 2019-2024, pelaksanaan tugas sebagai koordinator Komisi III dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadi tanggung jawab pimpinan DPRD Kaltim selama belum terisinya wakil ketua dimaksud sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pemberhentian wakil ketua DPRD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapat ketetapannya.
Kemudian, segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya