Utama

Labkesda kaltim PCR swab test Kemenkes RI Kemenkes 

PERHATIAN! Labkesda Kaltim Terapkan Tarif Tes Swab Mandiri 900 Ribu



Ilustrasi pemeriksaan sampel swab
Ilustrasi pemeriksaan sampel swab

SELASAR.CO, Samarinda – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia diketahui telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu. Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dikeluarkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut.

  1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
  2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
  3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien Covid-19.
  4. Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berselang seminggu setelah kebijakan tersebut dikeluarkan Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim melalui UPTD Labkesda Kaltim ikut menerapkan harga batas atas tersebut sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

“Iya betul sesuai edaran. Mulai Senin kemarin (tarif Rp 900 ribu berlaku),” ujar Kepala UPTD Labkesda Kaltim, Agus Joko Praptomo.

Penyesuaian harga ini disampaikan Agus, berkat beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh UPTD Labkesda Kaltim karena alat yang mereka gunakan berbasis open system maka dapat menggunakan reagen yang harganya lebih terjangkau.

“Kemarin sempat tidak melayani (swab) mandiri karena sedang mencari reagen yang lebih terjangkau, (setelah menemukan reagen yang lebih terjangkau) kami lakukan uji kualitas dan hasilnya valid 100 persen. Kemudian hal kedua adalah mengurangi jasa pemeriksaan bagi petugas, kemudian ekstraksi kami gunakan manual. Dari hasil pantauan ke beberapa distributor reagen, setelah adanya surat edaran (Kemenkes) beberapa distributor juga menawarkan discount hingga 40 persen,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan swab mandiri dapat datang sesuai jadwal yaitu Senin-Kamis dari pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Sementara untuk Jumat dan Sabtu jadwal pemeriksaan hanya akan dilakukan hingga pukul 11.00 Wita. Hasil pun dijanjikan paling lambat keluar dalam waktu 2x24 jam.

Saat ini jumlah beban harian pemeriksaan sampel test swab di Labkesda Kaltim masih cukup tinggi. “Terutama yang dari program rata-rata tiap hari 400,  kalau mandiri kisaran 20-40 sampel saja,” tambahnya.

“Di Labkesda standarnya sama, jadi Standard Pelayanan Minimal (SPM)-nya 2 hari paling cepat 3 hari paling lambat kalau ada hasil tidak valid. Untuk mandiri dan tracing kami perlakukan sama, selama kami dikirimi dari dinkes prov pagi sebelum jam 10 kami kerjakan hari itu juga, tapi kalau dikirim jam 12 ke atas kami kerjakan besoknya karena alat sudah running. Kalau dihitung berapa hari sejak diambil sampel di kabupaten kota sampai keluar hasil, kami kurang tahu. Karena kami hanya menerima kiriman saja,” paparnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya