Utama

Omnibus Law DBH Kaltim Royalti Tambang  UU Ciptaker UU Cipta Kerja Jatam 

Karena Omnibus Law, DBH Kaltim dari Royalti Tambang Berpotensi Turun Drastis



Ilustrasi aktifitas pertambangan batubara
Ilustrasi aktifitas pertambangan batubara

SELASAR.CO, Samarinda - Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI pada awal pekan lalu, diprediksi akan berpengaruh besar bagi daerah penghasil sumber daya seperti Kaltim. Terutama, terkait potensi penurunan dana bagi hasil (DBH) daerah yang bersumber dari royalti tambang batu bara.

Diketahui dalam UU tersebut, pengusaha tambang batu bara dapat menikmati insentif bebas bayar royalti apabila melakukan meningkatkan nilai tambah produksinya. Hal itu tercantum dalam Pasal 39 Omnibus Law Ciptaker. Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya dengan menyisipkan Pasal 128A.

Sesuai Pasal 128A(1), pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pada ayat berikutnya, pemerintah memperjelas maksud perlakuan tertentu itu.

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen)," tulis Pasal 128A(2) yang tercantum dalam Pasal 39 Poin 1 Omnibus Law Ciptaker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu itu selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dua kabupaten di Kaltim yaitu Kutim dan Kukar pun diprediksi akan menjadi daerah paling terdampak pada aturan baru ini. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Jaringan advokasi tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah.

“Kukar dan Kutim adalah deretan kabupaten paling rugi karena merupakan zona pengerukan (batu bara) utama,” ujar Merah, pada hari ini, Selasa (20/10/2020). “Begitu juga Kalsel, Sumsel, dan bahkan Papua. Sementara laju pengerukan dan eksploitasi gas terus, tak mengecil, tanpa rem,” tambahnya.

Meski penurunan DBH ini tidak terjadi 100 persen, namun diperkirakan akan ada penurunan jumlah yang cukup besar.

“Royalti ini nantinya tergantung pengajuan, nantinya perusahaan yang punya hilirisasi bisa mengajukan untuk mendapatkan insentif untuk tidak menyetorkan royalti hingga nol persen. Kalau (DBH) sampai sama hilang sama sekali mungkin tidak, artinya kalau perusahaan tidak punya hilirisasi tidak bisa mengajukan insentif,” jelasnya.

Meski tidak semua perusahaan tambang di Kaltim akan memperoleh kelonggaran tersebut, Merah menyebutkan saat ini perusahaan-perusahaan batu bara skala besar di Kaltim tengah membangun program hilirisasinya. 

“Itu menguntungkan sekali perusahaan-perusahaan batu bara besar yang sedang membuat proyek hilirisasi. Seperti KPC, karena dia membuat gasifikasi di Bengalon (coal to methanol), belum lagi proyek strategis nasional yang lain,” terang Merah.

Seperti diketahui, sumber utama DBH Kaltim saat ini adalah dari royalti, yang total nilainya cukup besar yaitu Rp 9 triliun.

“Artinya DBH Kaltim yang Rp 9 triliun itu akan berkurang, meski tidak hilang, namun ada potensi penurunan drastis. Sementara laju eksploitasi tidak berkurang,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya