Kutai Timur

Korupsi Kasus korupsi Koruptor Mantan kepala dinas korupsi Kasus korupsi di Kutim 

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas di Kutim Akhirnya Ditahan



Mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Asa Brasim, Kamis (22/10/2020) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Asa Brasim, Kamis (22/10/2020) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Asa Brasim, Kamis (22/10/2020) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur. Dia terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu.

Ardiansyah langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sekira pukul 15.00 Wita. Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kutim menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) (1 September 2020) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Rudi Susanta mengungkapkan, Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 17/PID-TPK/2016/PT. SMR tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 13/Pid.Sus. TPK 2015/PN.

“Dalam amar putusan MA, Drs Ardiansyah Asa Brasim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan penjara,” jelas Kajari Kutim.

Selain pidana 4 tahun, Ardiansyah juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta serta menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan MA, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahap, di antaranya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut. “Hingga pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2020, kami berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Dengan cara langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Klas IIA Samarinda,” katanya.

Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka tugas Kejari Kutai Timur tuntas tertunaikan, baik terkait pelaksanaan pidana penjara maupun pidana denda. “Alhamdulillah terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs Ardiansyah pada hari kamis 22 Oktober 2020 lalu, telah tuntas terlaksana,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya