Utama
Upah Minimum Provinsi UMP 2021 UMP Kaltim Menteri Ketenagakerjaan 
Upah Minimum Provinsi 2021 Kaltim Dipastikan Tidak Naik
SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Diminta tanggapannya mengenai surat edaran ini Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah 1 tahun.
Berita Terkait
Hal ini sesuai dengan Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Pada Pasal 15 berbunyi upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Mengingat masa pandemi Covid-19 saat ini, orang nomor satu di Kaltim ini menyebut tidak naiknya UMP tahun ini tidak akan berpengaruh. Karena perusahaan tidak ada yang melakukan perekrutan pegawai baru, namun justru melakukan pengurangan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalaupun tidak dinaikkan (UMP), sekarang tenaga kerja kita yang baru kerja satu tahun kan tidak ada. Jadi tidak masalah,” jelas Isran pada hari ini, Senin (27/10/2020).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyebut dengan tidak dinaikkannya UMP pada tahun ini maka nilainya akan mengikuti UMP tahun 2020 yaitu Rp 2,9 juta.
“Karena perusahaan saat ini kondisinya sedang collapse, menaikkan UMP ini kan menyusahkan perusahaan. Yang penting tidak turun, kan itu saya prinsipnya. Jadi ini jalan tengah lah,” sebut Hadi.
“Saya bukan membela perusahaan tapi kenyataannya demikian. Ada perusahaan yang ekspor dan produknya menurun, bagaimana mereka (perusahaan) mau menaikkan gaji kalau produktivitasnya rendah,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan