Hukrim

Peredaran narkoba narkoba Transaksi Sabu sabu sabu 

Transaksi Sabu dengan Kaleng Biskuit yang Ditinggal di Jalan



Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SELASAR.CO, Samarinda – Seperti tak ada henti-hentinya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu di kota Samarinda.

AF (37), seorang pengguna narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satreskoba di kediamannya Jalan Senyiur 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada  Minggu 25 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari warga sekitar, bahwa sering terjadi transaksi narkotika golongan I di tempat tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat menyelidiki di sekitaran lokasi, polisi bertemu seorang pengendara motor yang mencurigakan. Pengendara itu berhenti dan memungut kaleng biskuit di tepi jalan di sekitar lokasi penyelidikan.

Polisi yang curiga langsung mengikuti pelaku sampai ke kediamannya. Sesampainya pelaku di rumah, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kaleng biskuit yang dipungutnya dari tepi jalan tersebut.

Tak disangka, kaleng biskuit yang diperiksa tersebut berisi kotak rokok yang di dalamnya ada poket sabu seberat 7,97 gram bruto. Mendapat temuan tersebut, polisi pun mencurigai bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan 2 poket sabu seberat 2,47 gram bruto di dalam kotak rokok yang tersimpan dalam dashboard sepeda motor pelaku.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, ada 3 poket sabu yang ditemukan dengan berat total 10,44 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat penangkapan.

Ketika menjalani rangkaian pemeriksaan, diketahui AF baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem jejak. Dia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pengirimnya. “Pelaku menjelaskan dirinya tidak kenal dengan pengirimnya, pelaku hanya tahu mengambil barang dan melakukan transfer uang sesuai arahan pengirim,” ucap Abdillah.

“Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon. Saat kami cek dan kami lacak ternyata nomor telepon pelaku pengirim sudah tidak aktif lagi. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi,” tambah Abdillah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 menjual, menerima dan membeli narkotika golongan I dan 112 menyimpan dan menguasai narkotika golongan I UU No 35 tentang narkotika dan terancam hukuman selama minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya