Hukrim

pencabulan disetubuhi Setubuhi Putrinya  ayah tiri setubuhi anaknya 

Ayah Tiri di Samarinda Tega Setubuhi Putrinya yang Diasuh Sejak Kecil



Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SELASAR.CO, Samarinda - Ayah tiri tega melakukan tindakan bejat terhadap putrinya yang ia rawat dan asuh sejak kecil. Kasus tersebut terbongkar ketika korban mengaku pada sang kakak, bahwa dirinya merasa sakit bagian alat vitalnya ketika buang air kecil.

Mengetahui hal yang menimpa adiknya, sang kakak langsung mempertanyakan lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi. Akhinya, korban yang diketahui baru berusia 17 tahun tersebut, mengaku telah menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya.

Korban mengaku telah dua kali ditiduri oleh ayah tirinya itu. Menerima aduan adiknya diperlakukan tak senonoh, sang kakak langsung melaporkan ayah tirinya MS (44) ke Polsek Samarinda Seberang, guna diproses lebih lanjut.

Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pelaku MS sebenarnya telah merawat korban dari kecil.

"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah, akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai oleh bapak tirinya," ucap Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu.

Diketahui pertama kali MS melangsungkan aksi bejatnya pada Kamis, 3 September 2020 lalu. Aksi kedua dilakukan pada hari Sabtu, 12 September 2020 di kediamannya sendiri.

MS dan korban juga diketahui telah bertahun-tahun lamanya tidur bersama dan di kamar yang sama. Melihat putri tirinya tumbuh remaja, dari situlah MS berniat melangsungkan aksi bejatnya.

MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Juncto 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MS diancam maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya