Hukrim

pencurian pencuri Pencurian di Tempat Kerjanya Sendiri Pencurian di Tempat Kerja 

Mantan Karyawan Lakukan Aksi Pencurian di Tempat Kerjanya Sendiri



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda - Pelaku pencurian AE (31) tak dapat berkutik saat pihak kepolisian datang ke kediamannya di Jalan Melanti, Rawa Makmur, Kecamatan Palaran pada Minggu, 1 November 2020 pukul 22.00 Wita malam lalu.

Tersangka AE dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan bossnya sendiri yaitu Heni, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencurian sejumlah barang di bengkel mobil di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

AE diketahui telah melakukan tindakan pencurian dan membawa kabur sejumlah barang milik Heni berupa 1 unit Sepeda motor Suzuki Shogun, 1 unit Handy Talkie (HT), 1 Unit radiator mobil, besi tembaga dan 2 unit Accu pada 30 September silam di bengkel mobil milik Heni.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Ricky R. Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan membenarkan adanya laporan yang masuk tentang kasus pencurian di sebuah bengkel mobil milik Heni pada Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.

"Kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada 30 september, sudah satu bulan yang lalu. Namun baru dilaporkan pada 31 Oktober," ucap Ipda Ridwan.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan karyawan yang pernah bekerja di bengkel mobil tersebut. Baru 2 bulan bekerja, AE tiba-tiba saja berhenti bekerja tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi langsung kepada Heni. Namun ada sepucuk surat yang ditinggalkan oleh AE di bengkel tersebut.

"Iya kita temukan surat, surat itu bertuliskan bahwa pelaku mohon izin berhenti. Berhenti ini alasannya mau melihat anaknya sakit," tambah Ipda Ridwan.

Tak berselang lama dari pernyataan AE berhenti dari pekerjaannya, Heni mengaku kehilangan sejumlah barang di bengkel miliknya. Sepeda motor Suzuki Shogun, handy talkie, accu, radiator, dan sejumlah besi tembaga.

Heni pun langsung menaruh curiga kepada AE, pasalnya yang mengetahui lokasi barang-barang tersebut hanyalah AE. Dari situlah Heni langsung mencoba mendatangi kediaman AE, namun sayang yang bersangkutan pada saat itu sedang tidak ada dirumah.

"Korban mencurigai AE, karena hanya dia yang tahu barang-barang tersebut, pihak korban juga mencari tahu keberadaan pelaku," tambah Ipda Ridwan.

Tak lama setelah pencarian dilakukan polisi akhirnya AE berhasil ditemukan. Mengetahui hal tersebut Heni langsung menyuruh AE mengakui atas perbuatannya, "Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, pelaku diketahui melakukan itu karena masalah ekonomi," jelas Ipda Ridwan, "Pelaku mencuri karena agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Ipda Ridwan.

Pelaku mengaku bahwa barang yang telah ia curi sudah terjual semua terkecuali radiator mobil yang masih disimpan di rumah temannya. AE juga menambahkan, bahwa motor Suzuki Shogun yang ia curi telah digadai sebesar Rp. 500 ribu, namun karena dirinya janji untuk melunasi 2 pekan kedepan, maka motor tersebut sudah tak bisa diambil karena sudah lewat dari 2 pekan.

Diketahui juga, AE menjual barang-barang curiannya tersebut di marketplace forum jual beli jejaring sosial facebook. Pelaku juga diketahui sudah beberapa kali melakukan Cash On Delivery (COD) bersama pembeli dari hasil barang curiannya tersebut.

"Pelaku mengambil memang barang-barang yang mudah untuk dijual," tutup Ipda Ridwan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi hanya dapat mengamankan barang bukti 1 buah radiator mobil yang dicuri oleh pelaku karena belum sempat terjual. Atas perbuatannya AE dikenakan pasal 362 junto 364 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya