Ragam
BNNP Kaltim Tes Narkotika klinik mitra BNN tes urine 
Tes Narkotika di BNNP Kaltim Kini Dikenakan Biaya
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, mengadakan konferensi pers di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah No 1, Loa Bakung, Kamis (5/11/2020) pukul 14.00 Wita. BNNP Kaltim menjelaskan adanya kebijakan baru yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan berlaku di seluruh kantor BNN.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setyawan, menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diberlakukan berdasarkan peraturan yang disahkan pada 1 Maret 2020 lalu itu. Untuk wilayah Kaltim, BNNP akan memberlakukan keputusan PP tersebut per hari ini, 5 November 2020.
Iwan juga menjelaskan setelah mendapat surat keputusan tersebut, BNNP dari tanggal 6 Maret lalu sudah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk dan baliho. Sosialisasi juga diberikan kepada klinik mitra BNN.
PP tersebut diketahui mengatur pelaksanaan jenis dan tarif PNBP. Jadi apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNN, sekarang akan dikenakan biaya sebesar Rp290.000. Biaya tersebut sudah termasuk penyediaan tes kit narkotika oleh BNN atau rapid test urine, dan diterbitkannya SKHPN.
Berita Terkait
“Sebelumnya gratis, tapi alatnya itu disediakan oleh masyarakat sendiri. Nah, sekarang dengan biaya segitu, alatnya sudah kita sediakan,” ucap Iwan. “Dua ratus sembilan puluh ribu tersebut ini untuk tujuh parameter. Dulu hanya enam parameter. Sekarang ada tambahan satu parameter,” tambahnya.
Diketahui ada penambahan 1 parameter di dalam alat rapid tes urine, yaitu tes Carisoprodol. “Jadi untuk Carisoprodol ini semacam racikan obat,” tutup Iwan.
Penulis: Bekti
Editor: Awan