Utama

DPRD Kaltim MYC Proyek Flyover MYC RSUD AWS APBD murni Kaltim 2021 

DPRD Kaltim Minta Pengajuan MYC Proyek Flyover dan RSUD AWS Ditunda



Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry
Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry

SELASAR.CO, Samarinda - Pada tahun ini Pemprov Kaltim diketahui mengajukan dua proyek skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) kepada DPRD, untuk dimasukkan ke APBD murni Kaltim 2021. Dua proyek tersebut adalah pembangunan jalan layang atau flyover di kawasan Rapak dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Balikpapan.

Namun belakangan pihak Dewan meminta agar kedua pengajuan proyek MYC tersebut ditunda terlebih dahulu. Disampaikan Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry, permintaan penundaan pengajuan tersebut akibat tidak cukupnya waktu pengkajian proyek akibat Pemprov terlambat melakukan pengajuan.

“Usulan tersebut masuknya terlambat pada proses pembahasan APBD sedang berjalan. Sehingga Komisi III masih memerlukan waktu untuk mengkaji. Tahapan pembahasan KUA sudah mendesak, terus Komisi III juga masih belum mengeluarkan kajian karena harus turun ke lapangan dulu. Sehingga kita minta agar MYC dipending dulu. Karena kalau itu kami setujui dengan catatan, itu justru aneh,” ujar Sarkowi V Zahry, Selasa (10/11/2020).

Dijabarkan Sarkowi, idealnya pengajuan MYC diawali dengan usulan terlebih dahulu dari Gubernur kepada Ketua DPRD. Kemudian Ketua DPRD akan mendisposisi surat pengajuan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi dalam kasus ini Komisi III.

Setelah itu, Komisi III nantinya akan melakukan kajian baik kajian terkait persyaratan atau prosedur, maupun kajian tahapan hingga anggaran. Dari situ kemudian Komisi III akan memberikan hasil kajiannya kepada pimpinan dewan. Berdasarkan hasil kajian tersebut pimpinan Dewan lalu akan membalas surat dari gubernur apakah menyetujui atau tidak pengajuan tersebut. Jika disetujui barulah ditindaklanjuti dengan pembuatan MoU. Inilah kemudian yang menjadi dasar penganggaran dari Badan Anggaran.

“Masa kesepakatannya belum ada namun sudah dianggarkan? Sehingga kita pending, nanti di APBD ini (murni 2021) kita keluarkan dulu MYC sambil nanti persyaratan-persyaratan yang ada dilengkapi,” tambahnya.

“Karena ternyata harus kita lihat bagaimana kesiapan lahan. Seperti di Rapak yang diusulkan Balikpapan itu, ternyata posisinya lahan itu perlu ada pembebasan lahan. Informasinya pemerintah kota juga belum siap juga anggaran masalah pembebasan lahan. Lalu positioning bahwa itu adalah jalan negara, itu kan harus kita koordinasikan dengan badan pengelola jalan nasional dan Kementerian,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya