Kutai Kartanegara
Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara unjuk rasa Surat Rekomendasi Bawaslu RI KPU Kukar Pilkada Kukar Pilbub Kukar 
Aksi di KPU Kukar, Massa Tolak Surat Rekomendasi Bawaslu RI
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin (16/11/2020). Aksi tersebut memberi dukungan terhadap KPU Kukar untuk melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 nanti.
Kordinator aksi Al Komar mengatakan aksi aliansi ini dalam rangka menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang merekomendasikan pembatalan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar.
Selain itu Al Komar menyebutkan Gabungan Aliansi Masyarakat Kukar dan Mahasiswa Peduli Demokrasi menganggap rekomendasi dari Bawaslu RI itu dianggap cacat secara hukum dan material, serta tidak profesional.
"Sekelas Bawaslu RI seharusnya lebih selektif, lebih berhati-hati sehingga apa yang direkomendasikan itu tidak cacat hukum dan cacat secara material," kata kordinator aksi Al Komar.
Berita Terkait
Menurut Komar, surat rekomendasi itu tersebut sudah tersebar lebih dulu di media sebelum sampai ke KPU RI. Hal itu dianggap cacat hukum. Seharusnya pihak KPU RI menerima surat rekomendasi tersebut, baru bisa tersebar di media. "Ini belum diterima oleh KPU RI itu sudah tersebar di media, ada apa?" tanyanya.
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin, yang datang menemui massa menjelaskan, pihaknya menerima surat dari gabungan aliansi tersebut. Isi surat menyebutkan bahwa gabungan aliansi itu menolak rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu RI. Mereka juga meminta KPU Kukar untuk tetap fokus pada tahapan jelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Amin mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Apabila KPU sudah menerima surat tersebut, pihaknya akan mengkaji ulang surat tersebut. "Berarti tidak bisa sepihak dan InsyaAllah tidak ada intervensi di situ," jelasnya.
Muhammad Amin menyebutkan surat rekomendasi akan ditindaklanjuti 7 hari setelah surat diterima. Hal itu sesuai pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan pemangku kepentingan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelelah berakhirnya seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bertujuan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Sejauh ini Amin menyebutkan tahapan pemilu ini tetap berjalan seperti biasanya. KPU Kukar akan berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Timur (Kaltim) terkait surat rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut. "Jadi nanti KPU Kaltim yang akan membantu kami untuk melakukan koordinasi ke KPU RI," tutup Amin.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan