Kutai Timur

Sidang Virtual Ismunandar JPU KPK KPK ott-bupati-kutim Ismunandar Mantan Bupati Kutim mantan Ketua DPRD Kutim 

Sejumlah Pejabat dan Pegawai di Kutim Disebut Nyetor ke Ismunandar



Pembacaan surat dakwaan kepada Ism dan EUF, Kamis (19/11/2020).
Pembacaan surat dakwaan kepada Ism dan EUF, Kamis (19/11/2020).

SELASAR.CO, Sangatta - Mantan Bupati Kutim Ismunandar (Ism) dan mantan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Firgasih (EUF) didakwa menerima pemberian dari AMY, DA, serta Sarlita alias Sarah, Direktur CV Anugrah. Dana yang mengalir ke pasangan suami-istri itu mencapai Rp22 miliar lebih. Hal itu diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kepada Ism dan EUF, Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, tim JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri menyebutkan rinci bagaimana orang nimor satu di Kutim bersama istrinya mendapat dana operasional.

“Semua pemberian dan hadiah dari AMY, DA dan Sarlita diberikan kepada terdakwa Ism dan EUF melalui Mus, Sur, dan AET bahkan ada yang langsung diserahkan,” sebut Tim JPU KPK.

Selain adanya pemberian dari kontraktor, tim JPU KPK juga mengungkapkan Ism menerima sejumlah uang dari sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Kutim. Namun sayangnya tidak jelas siapa saja oknum yang memberikan uang kepada Ism.

Terhadap perbuatan Ism dan EUF yang pekaranya disatukan, namun saat mengikuti persidangan dipisah ini, Tim JPU KPK menjerat keduanya dengan dakwaan kumulatif yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Terdakwa Ism dan EUF merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga salah satu JPU KPK.

Terhadap dakwaan JPU KPK, terdakwa Ism dan EUF tidak keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan Senin (23/11) nanti dengan agenda menghadirkan saksi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya