Kutai Timur
Ismunandar Mantan Bupati Kutim mantan Ketua DPRD Kutim JPU KPK KPK OTT KPK ott-bupati-kutim Sidang Kasus Korupsi di Kutim 
JPU KPK Hadirkan 69 Saksi Sidang Kasus Korupsi di Kutim, Termasuk Beberapa Pejabat
SELASAR.CO, Samarinda - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 69 orang saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism (Bupati Kutim non-aktif), EUF (mantan Ketua DPRD Kutim), Mus (mantan Kepala Bappenda Kutim), Sur (mantan Kepala BPKAD Kutim) dan AET (mantan Kadis PU Kutim).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan semua saksi yang dihadirkan sebagian besar dari Pemkab Kutim. Selain itu sejumlah kerabat terdakwa dan swasta. “Kasusnya masih kasus gratifikasi, sementara saksi yang akan dihadirkan lebih 69 orang,” terangnya.
Mantan pegawai Kejari Sangatta ini tidak merinci berapa orang saksi untuk Ism, EUF, Mus, Surz dan AET. Namun, ia membenarkan dari saksi yang ada nantinya bakal hadir pejabat Pemkab Kutim seperti Sekkab Irawansyah, Sekwan Ikhsanuddin, Kadis Sosial Jamiatul Hair, Kadis PK Roma Malau. Selain itu masing-masing terdakwa saling bersaksi terhadap terdakwa lainnya.
“Terdakwa AMY dan DA, nantinya akan bersaksi juga dan kemungkinan keduanya akan dihadirkan untuk semua terdakwa dalam waktu bersamaan,” beber Ali Fikri.
Berita Terkait
Selain saksi, Ali membenarkan sejumlah barang bukti terkait dakwaan sudah dipersiapkan tim JPU KPK seperti bukti transfer, ATM, buku tabungan termasuk bukti pembayaran Hotel Pullman Jakarta.
“Semua barang bukti sudah diserahkan ke PN Tipikor Samarinda, sehingga bisa dilhat langsung majelis hakim,” katanya, seraya menambahkan sejumlah barang bukti sempat dititipkan ke Kepala Satpol PP Kutim Didi Hardiansyah.
Dalam sidang perdana, Kamis (19/11/2020) tim JPU KPK mengungkapkan gratifikasi yang melibatkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET mempunyai hubungan erat. Bahkan sejumlah pejabat Pemkab Kutim disebut-sebut ada menyetor sejumlah uang ke Ism melalui Mus, Sur dan AET.
Di hadapan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota majelis hakim Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, disebut rinci nama-nama pejabat yang menyetor dan jumlahnya sehingga uang yang diterima Ism sebesar Rp22,1 miliar.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan