Ragam
DPRD Kaltim Raperda Retribusi  Sektor Kehutanan Pendapatan Sektor Kehutanan Komisi II DPRD Kaltim 
Jika Disahkan, Raperda Retribusi Dapat Tingkatkan Pendapatan Sektor Kehutanan
SELASAR.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah selesai menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi pada Selasa 17 November 2020 lalu di Hotel Mercure Samarinda.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, retribusi jasa usaha, jasa umum, dan jasa perizinan tertentu, secara garis besar saat ini sudah selesai dibahas.
Untuk raperda baru tersebut, dikatakan politisi PDIP ini, dapat menjadi sumber-sumber retribusi baru bagi daerah utamanya dalam sektor kehutanan.
"Dulu kan kita di kehutanan tidak masuk. Sekarang kehutanan itu ada yang disebut perhutanan sosial yang dua tahun ini mulai berjalan, sekarang hasil-hasil hutan itu sudah bisa kita ambil retribusi," ujarnya.
Berita Terkait
Dirinya mencontohkan dalam pengolahan gula aren yang digunakan menjadi bahan produk-produk turunannya saat ini bisa dipungut retribusinya. "Belum lagi wisata yang ada di dalam hutan, misalnya hutan mangrove. Kemarin kita tidak boleh memungut retribusi tapi sekarang dengan raperda ini boleh memungut. Kan sekarang banyak hutan-hutan yang dijadikan tempat rekreasi umum," tambahnya.
Ditanya soal potensi kenaikan pendapatan dari sektor retribusi jika perda ini disahkan, Veridiana menyebut pihaknya hanya berfokus pada pembentukan regulasi. "Karena itu nanti Bapenda yang bisa mengestimasi kenaikannya. Tetapi yang jelas (pendapatan dari retribusi) pasti bertambah, karena banyak objek-objek baru yang dimasukkan dalam raperda itu," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan