Ragam
KUA-PPAS Tim Anggaran Pemerintah Daerah dana alokasi khusus DPRD Kaltim 
DAK dan DBH Kaltim Terancam Dipotong Jika APBD 2021 Terlambat Dibahas
SELASAR.CO, Samarinda - Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017, pemerintah wajib mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal tanggal 30 November 2020. Namun, hingga menjelang batas akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021, ada yang belum disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim. Belum tercapainya kesepakatan itu terkait multi years contract (MYC).
Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan jika pembahasan ini belum juga tuntas hingga batas akhir yang ditentukan, maka dapat berujung sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sanksi tersebut tidak hanya penundaan gaji di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Sanksi lainnya pemotongan dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), ataupun dana bagi hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan. "Untuk besarannya tergantung dari Kementerian. Yang jelas bakal ada pemotongan DAK dan DBH," ujarnya, Senin (23/11/2020).
Samsun menambahkan, berdasarkan arahan dari Kemendagri, jika pemerintah ingin mengajukan MYC maka harus dilengkapi persyaratan seperti detailed engineering design (DED), analisis dampak lingkungan (amdal) dan beberapa persyaratan lainnya.
Jika syarat itu tidak sempat untuk dilengkapi saat semakin mepetnya waktu pembahasan, dirinya menyarankan untuk menunda pengajuan MYC untuk anggaran tahun depan. "Kalau tidak sempat tidak perlu MYC. Sebaiknya begitu kalau tidak mau dapat sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan