Hukrim

pencabulan disetubuhi Setubuhi Putrinya  menggauli anaknya ayah tiri setubuhi anaknya 

Takut Dibunuh, Anak Tiri Ditiduri Ayahnya hingga Hamil 8 Bulan



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang ayah tiri tega menggauli anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). PS (39), warga Samarinda Ulu ditangkap polisi di rumahnya, pada Senin 23 November 2020. Ia telah meniduri anak tirinya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, korban telah digauli oleh ayah tirinya sejak tahun lalu, hingga korban diketahui telah hamil besar 8 bulan lebih. Aksi itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Ibu kandung korban diketahui sedang berjualan yang lokasi yang cukup jauh dari rumah. Pada saat itulah PS melangsungkan aksi bejatnya.

“Dalam aksinya, pelaku (PS) mengancam dengan kata-kata agar korban diam saja. Apabila dia melaporkan, maka pelaku mengancam akan membunuh korban,” ujar Iptu Teguh.

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya korban menceritakan semua yang telah dialaminya selama ini kepada bibinya. Remaja putrid itu mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu seksual PS sejak September 2019 hingga Maret 2020 lalu. Dirinya merahasiakan hal tersebut lantaran takut dengan PS, karena diancam akan dibunuh.

Mengetahui informasi tersebut, bibi korban langsung memberi tahu kepada ibu korban untuk mencari tahu kondisi putrinya. Setelah mengetahui bahwa putrinya menjadi korban tindakan asusila oleh suaminya sendiri hingga hamil besar 8 bulan, akhirnya ibu korban melapor ke pihak kepolisian pada Jumat 20 November 2020 lalu.

“Menurut keterangan ibunya, dia baru tahu ketika disuruh mengecek kondisi korban oleh bibi korban. Ibunya sebenarnya pernah menanyakan mengapa belum mensturasi, tapi dia (korban) menjawab bahwa tidak apa-apa,” tambah Iptu Teguh.

Atas perbuatannya, PS dikenai pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya