Hukrim

Ikan hias Betta ikan cupang pencurian FKPM Pelita Samarinda FKPM curi ikan cupang ikan cupang harga puluhan juta hilang 

Ikan Cupang Dicuri, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah



Barang bukti hasil curian
Barang bukti hasil curian

SELASAR.CO, Samarinda – Ikan hias Betta atau yang biasa disebut ikan cupang, kini menjadi tren musiman di kalangan masyarakat Samarinda. Bisnis ikan cupang yang tergolong menggiurkan itu diketahui bisa beromzet jutaan rupiah bagi pengusahanya. Kini, ikan cupang mulai menjadi sasaran tindak kejahatan, dimana hal tersebut terlihat dari upaya pencurian yang terjadi di Samarinda.

Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita Samarinda, mendapat laporan dari seorang pria berinisial RK (30), pada Minggu 22 November 2020 lalu. Korban melaporkan, dia kehilangan ikan hias jenis cupang sebanyak 35 ekor di rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat, Gg Syahdan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang Dalam. RK juga menyampaikan dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah atas kasus pencurian tersebut.

Berbekal informasi itu, anggota FKPM langsung melakukan penyelidikan atas kasus kehilangan tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota FKPM berhasil mengantongi informasi identitas pelaku ketika pelaku menjajakan hasil curiannya di platform sosial media. Pelaku diketahui berinisial EF (35), warga Jalan Biola, Samarinda Kota. Mengetahui hal tersebut, anggota FKPM langsung mengajak pelaku untuk bertemu cash on delivery (COD) dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli.

“Pada Selasa malam tanggal 24 November, kita melakukan transaksi dengan terduga pelaku. Setelah bertemu, kita langsung melakukan penyergapan dan meminta menunjukkan barang bukti tersebut,” ucap Dani Sofyan, anggota FKPM saat ditemui di Pos FKPM Pelita.

Setelah bertemu pelaku saat transaksi COD, tanpa basa-basi anggota FKPM langsung melakukan penyergapan. Tak berkutik, EF pun langsung diminta untuk menunjukkan dimana barang hasil curiannya tersebut disimpan.

Pada saat itu dirinya hanya bisa pasrah mengantarkan anggota FKPM untuk melakukan penggeledahan di kamar indekosnya yang beralamat di Jalan Biola, Samarinda Kota. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 41 ekor ikan cupang siap jual beserta ikan yang ia curi dari RK. Ikan-ikan tersebut tersimpan masing-masing di dalam botol bekas air mineral. EF pun langsung digelandang bersama barang bukti hasil curiannya ke Polsek Samarinda Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (EF) saat bertemu, sempat berdalih bahwa dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan dimana ikan tersebut disembunyikan, barulah kedoknya terbongkar,” tambah Dani.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya, melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan EF berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian. “Ada sebanyak delapan jenis ikan cupang yang dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” ujar Suyatno.

Atas perbuatannya, EF dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya