Kutai Timur
Tempat Pemungutan Suara Pilbub Kutim pilkada kutim Pilkada serentak 
Calon Bupati Kutim Ini Tak Bisa Nyoblos di Kutai Timur
SELASAR.CO, Sangatta - Masyarakat Kabupaten Kutai Timur berbondong-bindong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Namun, calon bupati Kutai Timur nomor urut 2 yakni Awang Ferdian Hidayat, justru tak dapat menggunakan hak pilihnya di Kutai Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Awang Ferdi hingga kini bukan berstatus sebagai warga Kutim.
"Beliau (cabup nomor urut 2) KTP-nya bukan Kutim, Mas," kata Ulfa.
Diketahui, putra Awang Faroek Ishak tersebut hingga kini tercatat sebagai warga Samarinda.
Berita Terkait
Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur yang lain, dari nomor urut 1 dan 3 menggunakan hak pilihnya di Sangatta.
Berikut lokasi TPS yang digunakan oleh kandidat pada Pilkada Kutim hari ini 9 Desember.
Paslon No Urut 1
Cabup H Mahyunadi : TPS 8 teluk Lingga. Jl Hidayatullah GG cendrawasih RT 4.
Cawabup H Luluk Kinsu : TPS 34 Sangatta Utara. Jl APT Pranoto GG Nita RT 38.
Paslon No Urut 2
Cawabup Uce Prasetyo : TPS 40 Teluk Lingga
Paslon No Urut 3
Cabup H Ardiansyah Sulaiman : TPS 81 Sangatta Utara. Jl Sulawesi RT 25.
Cawabup H Kasmidi Bulang : TPS 13 Sangatta Selatan. Jl poros Sangatta Bontang KM 02.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan