Ragam

RZWP3K  Raperda RZWP3K DPRD Kaltim 

Konsultasi Publik Pansus Raperda RZWP3K



Ketua Pansus RZWP3K yakni Sarkowi V Zahry.
Ketua Pansus RZWP3K yakni Sarkowi V Zahry.

SELASAR.CO, Samarinda - Dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Muhammad Taufik dan Cathas Teguh Prakoso yang merupakan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim melaksanakan konsultasi publik. 

Agenda yang digelar di Gedung E kompleks kantor DPRD Kaltim pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, selain tatap muka konsultasi publik juga bisa diakses melalui zoom meeting. Mengusung tema memperluas ruang diskusi menuju peraturan daerah pro rakyat, agenda tersebut dibuka oleh Ketua Pansus RZWP3K yakni Sarkowi V Zahry. Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan agar raperda yang disahkan nantinya bisa benar-benar dipastikan.

"Kalau ada masukan-masukan yang tak bisa kita akomodir, pasti ada alasan-alasan atau prinsip yang memang membuat tidak bisa kita akomodir. Tapi tetap menjadi catatan untuk menyampaikan draft raperda ini ke pemerintah pusat," ujar Sarkowi.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Riza Indra Riadi pun nampak hadir. Dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pansus RZWP3K yang telah terjun ke lapangan dan melakukan uji publik. Riza menyebut, beberapa perbaikan ketika melaksanakan uji publik di Balikpapan pada Sabtu 5 Desember lalu sudah diperbaiki.

"Ada beberapa masukan dari publik yang sudah diakomodir, sebagian besar sudah kita perbaiki dan tercantum di raperda itu. Ada juga yang bersentuhan dengan kewenangan pusat yang usulannya itu bukan kewenangan provinsi untuk memutuskan," jelas Riza.

Menurut Narasumber pertama Taufik menyampaikan bahwa, raperda RZWP3K ini tidak hanya potensial tapi juga menjadi sesuatu yang perlu kehati-hatian dalam penyusunannya. Hal dikarenakan banyak resiko jika terjadi dampak bencana. Berdasarkan Undang-Undang 27/2007 ada yang perlu diperhatikan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Sedangkan menurutnya, sampai saat ini masih sampai perencanaan strategis.

"Rencana zonasi, pengolahan, dan rencana aksi masih butuh proses yang panjang. Kita masih pada tahapan perencanaan strategis dalam bentuk rancangan perda," sebut Taufik.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya