Hukrim

disetubuhi pencabulan Dipaksa bersetubuh PPA Polres Samarinda Pacar cabul 

Dipaksa Bersetubuh di Kos, Gadis 18 Tahun Laporkan Pacarnya ke Orangtua



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Unit PPA Polresta Samarinda menggelar press release terkait penangkapan seorang pria berinisial BM (24). BM ditahan di Mako Polresta Samarinda, Jumat (11/12/2020), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap kekasihnya yang berusia 18 tahun.

Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orangtua korban melaporkan pelaku BM ke polisi. Orangtua korban mengaku keberatan dengan tindakan BM yang telah berupaya menggauli anaknya tersebut. Diketahui, BM dan korban adalah sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan pacaran setelah sebelumnya berkenalan via sosial media.

“Kami melakukan pengamanan terhadap pelaku BM di kediaman korban. Pelaku telah ditahan oleh orangtua korban. Dari pengakuan pelaku, mereka saling kenal lewat sosial media sekitar 1 bulan lalu. Kemudian pelaku dan korban janjian bertemu untuk pertama kalinya. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke kawasan Tepian Samarinda sebelum dibawa ke kos untuk dicabuli,” ujar Iptu Teguh Wibowo.

Ia menambahkan, setelah pelaku berjalan-jalan bersama korban di sekitar kawasan Tepian Samarinda, pelaku langsung mengajak korban untuk menginap di indekos pelaku di Samarinda Seberang. Namun sebelumnya, diketahui pelaku menyempatkan membeli minuman keras yang nantinya akan diminum bersama korban. 

Setelah keduanya sampai di kamar kos, pelaku langsung memaksa korban untuk meminum minuman keras yang ia beli. Setelah mengetahui korban dalam keadaan mabuk, barulah pelaku melancarkan aksinya.

"Pelaku mulai meraba dan membuka pakaian korban, sontak korban melakukan perlawanan. Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku yang kesal akhirnya menyetubuhi kekasihnya itu dengan paksaan, korban tak dapat melakukan perlawanan," tambah Iptu Teguh.

Setelah kejadian itu, korban langsung meminta pelaku untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah. Tiba di depan rumah, korban lalu menangis histeris dengan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua, bahwa dirinya telah dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung menahan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, BM dikenai Pasal 290 KUHP ayat-1 tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui pingsan atau tak berdaya. BM sendiri diketahui terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya