Politik

Money politics Politik uang Pembagian uang Bawaslu Pelanggara kampanye KPU Samarinda 

Masyarakat Minta Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Samarinda



Surat yang dilayangkan Aliansi Organisasi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih kepada Ketua Bawaslu Samarinda. 
Surat yang dilayangkan Aliansi Organisasi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih kepada Ketua Bawaslu Samarinda. 

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Sabtu (12/12/2020) sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Organisasi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan praktik money politic di Pilkada Kota Samarinda. Hal ini diketahui dari surat yang dilayangkan Aliansi Organisasi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih kepada Ketua Bawaslu Samarinda. 

“Kami sampaikan informasi awal adanya dugaan praktik politik uang berkedok sebagai Relawan Penggerak Pemilih, yang berdasarkan informasi terlampir (video dan rilis media massa) secara resmi diakui diberikan mandat oleh Badan Pemenangan (tim kampanye/sukses) pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (dua) yang terdaftar di KPU Kota Samarinda untuk melaksanakannya. Kami menganggap hal tersebut telah melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah di Republik Indonesia,” tulis rilis tersebut. 

Dalam surat tersebut juga memuat bahwa berdasarkan informasi list relawan yang didaftarkan ke KPU Kota Samarinda sebelum masa kampanye, paslon nomor urut 2 tidak pernah mendaftarkan relawan yang mengatasnamakan Penggerak Pemilih TPS ataupun Relawan Pemantau TPS. Artinya keberadaannya tidak dilaporkan secara resmi sebelumnya kepada penyelenggara Pilkada Samarinda. 

“Kemudian bila ditinjau dari aspek pembatasan pembiayaan kampanye, karena kegiatan tersebut dilaksanakan masih dalam masa kampanye, sangat tidak dibenarkan mengalokasikan dana yang dalam informasi itu (dimasukkan dalam amplop). Dialokasikan kurang lebih berjumlah 200 sampai dengan 300 amplop per TPS, yang berisi dana Rp 200.000 s/d Rp 500.000 tidak termasuk item pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 12 tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Kota Samarinda No 159 tahun 2020 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Samarinda tahun 2020.”

Surat tersebut juga melampirkan informasi media massa bahwa Tim Paslon Nomor urut 2 mengklaim kegiatan tersebut sebagai Relawan Pemantau TPS yang berasal dari paslon. Dalam ketentuan yang berlaku dari paslon sangat tidak dibenarkan membentuk pemantau Pilkada, karena pemantau harus dari unsur independen dan terakreditasi oleh KPU, demikian juga bila beralasan dana untuk saksi TPS. Dalam PKPU No 18 tahun 2020 pasal 10 A ayat 1 jumlah saksi paslon hanya dibatasi 2 orang, sementara yang ditemukan di informasi tersebut dan alamatnya diduga adalah pemilih yang terdaftar dalam satu TPS yang berjumlah lebih dari 2 orang.

Pengunjuk rasa pun menduga itu adalah modus praktik politik uang, yang berkedok relawan penggerak pemilih yang dilakukan secara masif di semua TPS sehingga memberikan pengaruh pada pemilih di TPS tersebut. Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, pasal 19 ayat 1-3 yang intinya informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Kota Samarinda berkewajiban untuk ditindaklanjuti, dan dilakukan penelusuran dari informasi awal tersebut.

“Selanjutnya kami meminta Bawaslu Kota Samarinda menerima informasi ini secara resmi secara kelembagaan sebagai informasi awal untuk ditelusuri kepada pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi, dengan membentuk tim klarifikasi dari penyelenggara dan melibatkan saksi ahli hukum independen dari masyarakat serta menyampaikan hasil-hasil ke publik secara transparan. Bersama ini pula kami meminta kepada Bawaslu Kota Samarinda bekerja secara profesional, berlaku adil terhadap semua paslon dan tuntas dalam menindaklanjuti informasi,” pungkas surat tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat 4 Desember 2020 lalu, beredar video di aplikasi pesan instan Whatsapp yang memperlihatkan dugaan aksi pembagian uang oleh salah satu peserta pilkada Samarinda. Dalam video berdurasi 20 detik itu terlihat tumpukan amplop yang diduga berisi uang. 

Beredarnya video tersebut direspons oleh tim kuasa hukum paslon nomor dua, Andi Asran Siri. Dirinya menegaskan bahwa kegiatan yang direkam dalam video tersebut adalah pelatihan relawan saksi pemantau. Namun, diceritakannya, datang orang tidak dikenal mengganggu lokasi pelatihan yang saat itu digelar di Jalan Muso Salim.

"Itu adalah kegiatan intern yang melatih relawan untuk saksi pemantau TPS. Dalam kegiatan ternyata ada orang yang mengganggu, kami tidak tahu siapa sampai dia merekam video seperti itu. Itulah yang disebar luaskan," jelas Andi Asran.

Sementara terkait amplop berisi uang Rp200 ribu, dirinya menyebut uang tersebut merupakan honor untuk relawan saksi pemantau. Honor itu pun hanya diberikan satu kali untuk pemantauan proses pencoblosan 9 Desember mendatang.

"(Uang itu) honor sebagai relawan saksi pemantau di TPS. Uang diserahkan hanya satu kali untuk pemantauan nanti. Kan dia perlu ada uang transportasi, biaya konsumsi dan lain-lain. Dan itu dalam undang-undang, dibenarkan. Saksi pemantau ini untuk memantau jalannya pemilihan disaat hari H pemilihan supaya berjalan secara jujur dan adil," jabarnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya