Politik

Bawaslu kpu samarinda Pelanggaran Pilkada Pelanggaran Kampanye money politics 

Rupa-rupa Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, 17.475 Suara Tak Sah hingga Pemilih Fiktif



Tim advokasi pasangan calon wali kota Samarinda dengan nomor urut 3, Zairin-Sarwono, kembali mendatangi Kantor Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Samarinda.
Tim advokasi pasangan calon wali kota Samarinda dengan nomor urut 3, Zairin-Sarwono, kembali mendatangi Kantor Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Senin (14/12/2020) pukul 18.30 Wita, tim advokasi pasangan calon wali kota Samarinda dengan nomor urut 3, Zairin-Sarwono, kembali mendatangi Kantor Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Samarinda.

Dalam laporannya, Vendy Meru perwakilan tim advokasi Zairin-Sarwono menyampaikan, kedatangan mereka untuk membuat laporan secara resmi ke Bawaslu terkait kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Samarinda. Dirinya juga berharap setelah dilakukannya pelaporan formal dan legal, Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan tidak takut dalam menunjukkan kebenaran sebagai pengawas dalam Pilkada. Menurut mereka, ada hal-hal yang menjadi pertanyaan besar dalam pelaporan. Salah satunya perihal surat suara rusak dan tidak sah.

“Ada surat suara kurang lebih sekitar tujuh belas ribu surat suara yang tidak sah. Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Karena kalau bicara hukum tentu satu pertanyaan besar, jadi diduga ada unsur kesengajaan di situ, kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan tidak takut,” ujar Vendy Meru.

Berikut pelanggaran-pelanggaran yang disoal pada Pilkada Samarinda:

Pertama, 17.475 kertas suara sah yang rusak sebagaimana disampaikan di pelno PPK se-Samarinda, sangat tidak wajar dan tidak logis.

Kedua, dugaan money politic di Kelurahan Pampang dan Kelurahan Sambutan, yang dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon.

Ketiga, adanya relawan salah satu paslon menjadi petugas KPPS di TPS 019, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Keempat, banyaknya pemilih fiktif di Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.

Kelima, banyak daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama, seperti di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Dengan penunjukan bukti-bukti kecurangan dalam Pilkada di Samarinda kepada Bawaslu, tim advokasi Zairin-Sarwono meminta dengan tegas tiga hal kepada Bawaslu Samarinda.

Pertama, merekomendasikan penundaan sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Samarinda.

Kedua, merekomendasikan salah satu pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran untuk didiskualifikasi.

Ketiga, merekomendasikan kepada KPU Samarinda untuk melakukan pilkada ulang.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya