Hukrim

uang palsu peredaran uang palsu Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu di Samarinda membuat uang palsu Residivis Satreskrim Polsek Sungai Pinang 

Belajar di Penjara, Pasutri Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu di Samarinda



Tersangka dan barang bukti uang palsu yang diamankan Satreskrim Polsek Sungai Pinang.
Tersangka dan barang bukti uang palsu yang diamankan Satreskrim Polsek Sungai Pinang.

SELASAR.CO, Samarinda - Pasangan suami istri (pasutri) ini tidak dapat berkutik saat diciduk oleh jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya dibekuk di kamar indekos mereka di Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Diketahui, Wahyu Effendi (42) pria asal Palu, Sulawesi Tengah, bersama istri sirinya, Suwarni (43) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membuat serta memasarkan mata uang rupiah palsu. Dua sejoli residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas tersebut melakukan aksi pencetakan mata uang palsu menggunakan printer dengan pecahan nilai mata uang sebesar 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu rupiah.

Aksi mereka terungkap ketika Wahyu bersama Suwarni membelanjakan uang palsunya di salahsatu warung di jalan poros Samarinda-Bontang. Pemilik warung yang mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan pemilik warung dan hasil penyelidikan, polisi langsung mendatangi kediaman Wahyu dan Suwarni. Tanpa perlawanan, pasangan suami istri tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan serta penyelidikan lebih dalam. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa mata uang palsu sebesar Rp54,8 juta.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, dalam press release-nya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu. “Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kami dapati barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak lima ratus lima belas lembar, uang pecahan dua puluh ribu sebanyak seratus enam puluh sembilan lembar, dan uang hasil kejahatan sebesar seratus enam puluh tujuh ribu rupiah,” ujar AKP Rengga, Kamis (17/12/2020).

AKP Rengga juga menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, masih ada 1 orang tersangka lainnya yang berstatus DPO. Pihak kepolisian masih mencari keberadaan DPO tersebut. Diduga salahsatu DPO berperan sebagai pembantu dalam aksi pencetakan mata uang palsu yang didalangi oleh Wahyu.

“Mereka (tersangka) mempelajari membuat uang palsu itu saat mereka masih di penjara. Jadi dicetak menggunakan mesin printer,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, Wahyu dan Suwarni, dijerat dengan pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi setiap orang yang memalsukan rupiah yang dimaksud dalam pasal 26 akan dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya