Hukrim

uang palsu peredaran uang palsu Penjual kue kena tipu uang palsu FKPM Pelita Fkpm samarinda 

Gak Ada Akhlak! Pasutri Tipu Nenek Penjaja Kue Keliling dengan Uang Palsu



Sutinah melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan uang palsu pada Selasa 15 Desember 2020.
Sutinah melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan uang palsu pada Selasa 15 Desember 2020.

SELASAR.CO, Samarinda – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita kedatangan seorang wanita tua. Nenek itu melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan uang palsu pada Selasa 15 Desember 2020.

Diketahui, korban adalah Sutinah (55), warga Jalan Lumba-Lumba, Selili, Samarinda Ilir yang kesehariannya menjajakan kue keliling. Saat ditanya kronologi kejadian, dirinya menjelaskan pada saat menjajakan dagangannya di kawasan Selili, Sutinah didatangi pasangan suami istri. 

Setelah membeli dagangannya, kedua orang tersebut meminta Sutinah agar bisa menukarkan uang pecahan 20 ribu milik mereka sebanyak 8 lembar dengan uang 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu masing-masing selembar.

Sutinah yang tidak merasa curiga langsung menerima permintaan pasutri tersebut. Setelah terjadi pertukaran uang, keduanya langsung pergi meninggalkan Sutinah begitu saja. Padahal kue yang telah dibeli mereka belum dibayar. 

Merasa curiga dengan uang yang diterimanya, Sutinah langsung menanyakan kepada pedagang di sekitar untuk memastikan keaslian uang yang diterimanya. Saat dilakukan pengecekan, ternyata uang pecahan 20 ribu sebanyak 8 lembar itu adalah palsu.

“Pas tahu bahwa uang seratus enam puluh ribu yang ditukarkan itu palsu, seketika saya kaget dan langsung menangis. Saya ini hanya menjualkan kue milik orang, bukan buatan saya sendiri dan dagangan saya pada saat itu masih banyak,” ujar Sutinah.

Mendapatkan peristiwa yang tak mengenakkan, Sutinah langsung melaporkan kejadian tersebut ke FKPM Kelurahan Pelita, ditemani anggota keluarganya. Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, mengatakan bahwa telah menerima laporan Sutinah atas kasus uang palsu tersebut dan langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Pinang. 

“Kerap terjadi modus seperti ini, sasarannya para pedagang yang berusia senja karena biasanya lebih mudah untuk dikelabui,” katanya. “Semoga tidak terulang lagi kasus penipuan seperti ini dan harus berhati-hati lagi saat menerima uang dari orang lain,” lanjut Marno.

Pada hari yang sama, diketahui jajaran Satreskrim Mako Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk pasangan suami istri terkait peredaran dan pembuatan uang palsu. Keduanya ditangkap di indekos Jalan M Yamin Samarinda Ulu pada 15 Desember malam. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dengan total senilai Rp54,8 Juta dan diketahui yang telah diedarkan sekitar Rp14 Juta.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya