Politik

money politics Pelanggaran Pilkada Pelanggaran pemilu Vendy Meru Pilkada serentak Pilkada Samarinda Pilwali Samarinda 

Tim Advokasi Paslon 03 Diundang Bawaslu Samarinda untuk Klarifikasi Laporan



Ketua tim advokasi paslon 03 Vendy Meru mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Ketua tim advokasi paslon 03 Vendy Meru mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Jumat (18/12/2020) ketua tim advokasi paslon 03 Vendy Meru mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Kedatangan tim kuasa hukum pasangan Zairin-Sarwono ini untuk memberikan klarifikasi perihal adanya dugaan pelanggaran money politic pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020. 

"Sesuai undangan dari Bawaslu Kota Samarinda kami diminta untuk klarifikasi tentang laporan kami. Sekarang sudah selesai, puji Tuhan dengan aman dan terkendali. Kami hari ini mentaati aturan hukum karena itu kami hadir, walaupun sesungguhnya tidak ada hubungannya lagi dengan hasil pleno," ujar Vendy Meru kepada awak media seusai mengikuti proses klarifikasi. 

Dirinya menambahkan, pada awal membuat laporan ini dirinya berharap adanya penundaan rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Samarinda pada 16 Desember 2020 lalu. 

"Ketika ada laporan dari kami sebagai kuasa hukum dari paslon 03, tentu di sini ada dugaan pelanggaran kan? Nah, hasil laporan itulah yang seharusnya mereka (Bawaslu) rekomendasikan ke KPU Kota untuk jangan dulu dilaksanakan (pleno), karena mereka masih mau sidang dengan pihak yang membuat laporan. Jadi bukan menghentikan, hanya minta tolong ditunda dulu. Tapi kalau mereka (KPU) melanjutkan silahkan, tapi seharusnya ada rekomendasi (dari Bawaslu)," tambah tim ketua tim advokasi 03 tersebut. 

Meski begitu, dirinya menegaskan masih akan terus melanjutkan laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi. "Setelah Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi itu apa boleh buat, tapi kami akan tetap ke MK. Jadi kami akan fight di sana, semoga Tuhan Yang Maha Tahu akan membantu kami tim kuasa hukum 03," tuturnya. 

Seperti diketahui, pembuatan laporan terhadap hasil pleno dibatasi selama 3 hari sejak hasil pleno ditetapkan oleh KPU Samarinda. "Untuk persiapan ke MK jadi tim advokasi sudah kami bagi tugas, karena kami dikasih waktu oleh undang-undang 3x24 jam setelah pleno," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin tidak memberikan keterangan apapun terkait proses klarifikasi hari ini. Sempat akan diwawancara setelah dirinya keluar ruangan, Ketua Bawaslu meminta proses wawancara ditunda setelah ia melaksanakan ibadah salat.

"Saya salat dulu, " ujarnya lalu berjalan melewati wartawan.

Namun setelah beberapa lama, salah satu staf Bawaslu Samarinda menyampaikan bahwa Abdul Muin sedang tidak enak badan, sehingga meminta menunda proses wawancara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya