Hukrim
Pengedar Narkoba Pengedar Sabu  Lapas Tenggarong bandar narkoba bandar sabu Kurir narkoba 
PARAH! 3 Kg Sabu Diamankan di Samarinda, Aktor Utamanya Napi Lapas Tenggarong
SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menggelar rilis pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2021). Polisi meringkus seorang kurir, pengedar, serta aktor utama alias otak penggerak bisnis haram tersebut. Tangkapan kali ini cukup besar, dengan barang bukti 3 kilogram sabu.
Kasus terungkap ketika anggota tim Satreskoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Jalan DI Panjaitan, kawasan Kompleks Segiri II, Mugirejo, Jumat 15 Januari 2021. Anggota Opsnal Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi di kawasan tersebut.
Saat dilakukan pengintaian dan pengamatan, anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya persis dengan laporan yang diterima, sedang keluar dari Kompleks Segiri II. Saat itu juga, polisi langsung menghentikan sepeda motor dan dilakukan penggeledahan tas yang dibawa pria berinisial SP (51) tersebut.
Ketika penggeledahan, ditemukan kardus berisi 3 bungkus teh bermerek dari China yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Masing-masing bungkusan berisi 1.000 gram bruto, beserta satu poket sampel sabu yang ditempel di luar bungkusan teh tersebut.
Berita Terkait
“Sekitar pukul 18.15 sore, kami mencurigai sesorang. Pada saat kami amankan, yang bersangkutan sempat berupaya untuk kabur. Kita amankan narkotika jenis sabu di dalam bungkusan teh merek China dengan berat keseluruhan 3 kilogram lebih sabu,” ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Senna, di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/1/2021).
Atas penangkapan itu, anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari SP. Dari interogasi, diketahui 3 kilogram sabu tersebut adalah pesanan dari seseorang berinisial AO (37) yang tinggal di Sangasanga, Kutai Kartanegara. Polisi langsung berangkat ke Sangasanga pada hari itu juga, dan berhasil mengamankan AO di kediamannya pada pukul 21.00 Wita.
Saat pengamanan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto di lantai kamar pelaku. AO menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk mengambil barang haram tersebut di Samarinda oleh seseorang berinisial SN (34) yang diketahui adalah narapidana Polda Kalimantan Timur yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara. Mendapati informasi itu, anggota langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Tenggarong.
“Mendapati informasi tersebut kita langsung mempertemukan SP dan AO dengan SN di Lapas Kelas IIA Tenggarong. SN sempat tidak mengaku mengenal kedua pelaku. Namun kami tidak mempercayai pengakuan SN, karena kami memiliki bukti komunikasi dia dengan AO. Sehingga SN langsung kami tetapkan juga menjadi tersangka,” jelas Kompol Andika.
Ia menambahkan, SN diketahui beberapa kali berkomunikasi menggunakan telepon genggam dengan seseorang berinisial DI di daerah Kutai Barat. diketahui, DI meminta tolong kepada SN untuk melancarkan kedatangan narkotika jenis sabu miliknya untuk kembali diedarkan.
“Satu orang masih menjadi DPO. Orang tersebut berinisial DI. Dari keterangan SN, diketahui bahwa sabu itu dia pesan dari DI yang berada di Kutai Barat. Jadi kita masih akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap kasus ini,” tutup Kompol Andika.
Akibat perbuatan itu, 3 pelaku berinsial SP, AO, dan SN dikenai Pasal 114 Ayat (2) pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Bekti
Editor: Awan