Utama

Peredaran narkoba narkoba Lapas kelas II B Tenggarong Kemenkumham Kaltim 

Sabu 3 Kg Diamankan, Bukti Komitmen Lapas Kelas II A Tenggarong Berantas Narkoba



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Lapas Kelas II A Tenggarong berkomitmen ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Hal ini dapat terlihat pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Rabu 20 Januari 2021. Satreskoba Polresta Samarinda meringkus otak peredaran sabu seberat 3 kilogram, yang ternyata merupakan tahanan Polda Kalimantan Timur yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Pengungkapan masalah narkoba ini didukung sinergitas antara polisi dan Kemenkumham, dalam hal ini Lapas. Itu dibuktikan saat polisi ingin bertemu dengan tahanan kami jam dua malam, yang seharusnya tidak bisa, kami tetap fasilitasi,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Agus Dwi Rijanto. 

Namun dijelaskannya, karena saat itu status tahanan masih merupakan titipan pengadilan, maka pihak Lapas tidak memiliki wewenang dalam meminjamkan tahanan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Setelah penetapan dari pengadilan turun, baru bisa dipinjamkan ke pihak kepolisian, dan tadi sudah dikembalikan. Jadi Lapas itu intinya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Karena itu kami berkomitmen membantu upaya penyidikan. Jadi Lapas tidak menutup-nutupi,” tegasnya.

Komitmen pihak Lapas dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan upaya pencegahan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Pengecekan tes urine, penggeledahan di dalam kamar, hingga razia handphone juga sering dilakukan.

“Meski upaya pencegahan telah dilakukan, namun faktanya ada saja cara yang dilakukan dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Sebelum ini kan pernah terjadi penyelundupan narkotika menggunakan bakso,” tutur Sri Yuwono.  

“Nanti saya juga secara internal (akan) membentuk tim, memeriksa jika memang ada keterlibatan dari oknum Lapas, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. 

Meski begitu, SDM yang terbatas menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan upaya-upaya tersebut. Saat ini, untuk 11 orang penjaga Lapas Kelas II B Tenggarong bertugas menjaga 1.300 tahanan. Jumlah ini belum dikurangi jika ada petugas yang menjaga tahanan di rumah sakit.

“Penanggulangan dan pembinaan di dalam Lapas juga tidak cukup hanya petugas Lapas itu sendiri, sehingga pihak ketiga mulai dari perangkat daerah maupun masyarakat sangat dibutuhkan untuk sama-sama membina narapidana,” ujarnya.

Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari diterimanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang cukup besar di Jalan DI Panjaitan, kawasan Kompleks Segiri II, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda, pada 15 Januari 2021. 

“Iya kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi sabu yang cukup besar. Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong karena diduga ada tahanan di sana terlibat kasus tersebut,” ujar Kanit Sidik Reskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus narkotika jaringan internasional ini tak lepas dari bantuan Lapas Kelas II A Tenggarong dan dukungan dari Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya