Hukrim

curanmor Pencuri Motor curanmor di bawah umur pencuri motor di bawah umur anak smp curi motor Satreskrim Polsek Samarinda Seberang pencuri motor di samarinda seberang 

Curanmor, Dua Remaja SMP di Samarinda Seberang Ditangkap Polisi



2 pelaku curanmor berusia 15 tahun.
2 pelaku curanmor berusia 15 tahun.

SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor berusia 15 tahun. Keduanya diketahui adalah warga Sungai Keledang, Samarinda Seberang, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban curanmor bernama Nanding (65), melapor telah kehilangan sepeda motor skuter otomatis Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi KT 6451 NH. Kejadian di depan indekos miliknya di Jalan Rel Nomor 10, Sungai Keledang, Samarinda Seberang pada 31 Desember 2020 pukul 08.30 Wita lalu. Mendapati sepeda motornya raib digondol maling, Nanding pun langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.

“Kronologinya, sepeda motor milik korban terparkir di depan kos-kosan. Korban kehilangan saat ingin menggunakan sepeda motornya. Korban sempat tanya ke orang sekitar namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” tulis rilis Polsek Samarinda Seberang, pada Selasa (26/1/2021).

Menerima laporan Nanding, jajaran Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat memburu pelaku curanmor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor, beserta barang bukti sepeda motor milik korban Nanding yang telah diubah warnanya menjadi hitam oranye.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah,” jelas dalam laporan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya