Hukrim

Racik obat terlarang narkoba Racik narkoba Meracik narkoba di Samarinda Pengedar Narkoba Obat mirip ekstasi Ekstasi 

Racik dan Edarkan Obat Mirip Ekstasi, 2 Pria Diamankan Polsek Sungai Pinang



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda – Dua laki-laki berinisial FA dan RA ditangkap pada Kamis (28/1/2021), karena mengedarkan obat racikan tanpa izin edar.

Polsek Sungai Pinang menerima informasi bahwa akan ada transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa 26 Januari 2021, pukul 23.00 Wita. 

Berbekal informasi itu, Opsnal Reskrim Sungai Pinang langsung mengamankan 2 pelaku yang dicurigai. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 2 butir pil berwarna biru berlogo huruf R yang tersimpan di dalam saku celana.

“Mendapati itu, kita langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, anggota kembali menemukan 50 butir pil yang diketahui adalah obat campuran tanpa izin edar. Obat ini juga bisa pengganti ekstasi,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Kedua pelaku FA dan RA diketahui memproduksi obat-obatan itu sendiri. Bermodal mencampur obat-obatan farmasi tanpa izin edar, kemudian dihaluskan menggunakan blender, diberi pewarna biru menggunakan pewarna spidol lalu diberi logo R di tengahnya. Kedua pelaku memproduksi obat-obatan itu untuk diedarkan kembali. Satu paket pil dibanderol dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah.

“Obat-obatan ini akan dipasarkan ke masyarakat kecil atau kalangan bawah. Dugaan awal kami adalah narkotika, saat dilakukan pengecekan, ternyata obat tersebut termasuk dalam obat tanpa izin edar,” tambah Kompol Rengga.

Tak hanya dijual, kedua pelaku juga menukarkan obat racikannya dengan narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap ketika kedua pelaku FA dan RA dites urine, hasilnya positif mengandung Metafetamina dan Ampefetanina atau sabu.

“Pelaku kita tes urine-nya dan terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku beroperasi sudah sekitar 6 bulan yang lalu,” jelas Kompol Rengga.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku RA dan FA dikenai pasal 196 Juncto pasa 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi: dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard keamanan, dipidana paling lama 10 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya