Kutai Timur

Pegawai di Kutim Belum Gajian SIPD Kutim OPD di Kutim 

Gara-gara SIPD, Masih Ada Pegawai di Kutim Belum Gajian



Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

SELASAR. CO, Sangatta - Sejak akhir tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, dalam penerapannya, SIPD tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan. Pasalnya masih terdapat beberapa kendala yang ditemui. Hal tersebut diakui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim Kasmidi Bulang kepada media ini.

“SIPD ini hampir seluruhnya terkendala, karena sistem ini masih terbilang baru diterapkan. Seperti pengelolaan keuangan daerah baru diterapkan. Jadi kita harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Meskipun begitu, pihaknya akan tetap melakukan pengimputan SIPD secara manual, sehingga tidak menghambat kinerja Pemerintah Daerah. “Seperti dalam sistem melakukan pembayaran gaji sejumlah pegawai. Ada yang sudah dilakukan pembayaran dan masih ada juga yang belum gajian karena terkendala sistem ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, SIPD ini merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya