Utama

tanah-longsor  jalan-putus  tanah-longsor-di-samarinda  tanah-longsor-di-perumahan-talang-sari  perumahan-talang-sari 

Developer Dipanggil Usai Longsor di Perumahan Talang Sari Regency



Tanah longsor di Perumahan Talang Sari Regency.
Tanah longsor di Perumahan Talang Sari Regency.

SELASAR.CO, Samarinda – Usai melakukan tinjauan ke lokasi longsor di Perumahan Talang Sari Regency di Kecamatan Samarinda Utara, Senin (1/2/2021) hari ini, Komisi I DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda memanggil pihak pengembang perumahan (developer) untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.

Sebagai informasi, sebelumnya terjadi longsor di Perumahan Talang Sari Regency (TSR) Cluster Dahlia RT 5 Blok A, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu. Longsor terjadi seluas 200 meter dengan kedalaman 8 meter. Peristiwa itu membuat jalan utama di kawasan tersebut putus. Akibatnya, 52 kepala keluarga yang menghuni blok tersebut menggunakan jalan alternatif selebar 2 meter yang hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat. Selain itu, satu rumah ambruk. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Usai menghadiri rapat, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menuturkan bahwa pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sudah lengkap. Namun hingga saat ini fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan yang berdiri sekitar tahun 2005 ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini yang membuat APBD sulit masuk ke kawasan tersebut.

"Mereka pernah mau mengurus dokumen untuk serah terima pada 2016, tetapi ternyata dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) mati. Tetapi sudah lima tahun belum juga diurus. Makanya kami minta juga DPMPTSP untuk menelusuri dokumen itu," ucap Joha. "Karena aset belum diserahkan maka tanggung jawab perbaikan sepenuhnya tugas pengembang," tambahnya.

Oleh karena itu, pihak pengembang wajib mengembalikan kondisi jalan yang longsor juga memberikan penggantian atas kerusakan yang dialami warga.

"Harus ada aksi nyata, misalnya menurunkan alat berat dan menutup area longsor dengan terpal agar tidak basah akibat air hujan dan menyebabkan longsor susulan. Kami minta secepatnya diperbaiki dan akan kami tinjau lagi sejauh mana progresnya," kata Joha.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana, meminta pengembang melaporkan secara berkala atas upaya pemulihan area longsor yang dikerjakan. Jika diabaikan, ia menyebut akan melakukan penegakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta pengembang hadir di tengah masyarakat untuk upaya perbaikan. Meskipun kondisi keuangan diakui tidak stabil," tambahnya.

Terkait izin HGB yang belum diperpanjang, Jusmaramdhana mengaku akan menelusuri lebih dalam, dimana permasalahan atas dokumen yang diajukan.

Sementara di tempat yang sama, Direktur TSR, Sing, mengatakan pihaknya siap melakukan upaya perbaikan sebagaimana diminta oleh DPRD dan DPMPTSP. Sesuai dengan kondisi di lapangan, dirinya tidak berani memutuskan langkah nyata perbaikan, terlebih dahulu meminta pandangan dari ahli misalnya konstruksi untuk penanganan perbaikan.

"Kami akan lihat dulu sejauh mana kerusakan. Ini menjadi atensi dan akan kami laporkan perkembangan kepada pemerintah setiap dua minggu," ujarnya. "Sedangkan bagi warga terdampak, kami rencana akan melakukan relokasi ke tempat baru yang tersedia," sambungnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya