Kutai Timur

dana desa alokasi dana desa alokasi dana desa di kutim pemkab kutim 

Dana Desa Tidak Mungkin Cukup Bangun Jalan Desa di Kutim



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Sangatta – Permendes No 5 Tahun 2015 menyatakan pembangunan jalan desa cukup dibangun dari APBD desa. Namun, untuk daerah yang luas, dengan desa-desa yang jauh, pembangunan tidak akan maksimal atau lambat. Sebab, dengan APB Desa yang kecil, dan luasan desa yang cukup besar, maka akan sulit membuat desa bisa berkembang cepat. Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekkab Kutim, Suko Buono. 

“Memang ada aturan, kalau jalan desa itu cukup dibangun menggunakan dana APB Desa, dalam hal ini Dana Desa, atau Alokasi Dana Desa (ADD). Hanya saja, anggaran ini tidak akan cukup untuk membangun desa yang luas, termasuk di Kutim, terutama di kecamatan yang jauh,” kata Suko. 

Karena itu, meskipun ada aturan seperti itu, pemerintah daerah tetap mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan desa, termasuk membangun jalan desa, dengan mengalokasikan dana APBD untuk pembangunan jalan-jalan di desa. 

“Karena itu, Pemda terus mengatur bagaimana cara agar pembangunan desa tetap bisa maksimal dengan melalui APBD. Karena kalau mengharapkan DD dan ADD, akan sangat lambat pembangunan di desa. Sebab peruntukan ADD dan DD, bukan hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk berbagai kegiatan desa lainnya, termasuk administrasi,” terangnya. 

Suko berharap, dana pokok pikiran DPRD, juga bisa dialokasikan untuk pembangunan di desa, daerah pemilihan mereka. Dengan berbagai sumber ini, maka pembangunan jalan, bisa dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat setempat.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya