Utama

Tol Balsam  tol balsam  Tol Balikpapan Samarinda  proyek tol kaltim   uang ganti rugi lahan 

Masih Ada 57 Hektare Lahan Warga untuk Tol Balsam Belum Diganti Rugi



Gerbang Tol Samboja.
Gerbang Tol Samboja.

SELASAR.CO, Samarinda – Proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih menyisakan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan. Alhairu Yoyon, adalah satu dari puluhan warga yang mengaku belum menerima uang ganti rugi tersebut.

Area lahan Yoyon diketahui terkena proyek perluasan bundaran simpang susun dan pintu masuk tol di Samboja. Dirinya bersama warga lain yang belum menerima uang ganti rugi pun mengadu kepada DPRD Kaltim untuk mencari keadilan.

“Kalau janji pembayaran belum ada, karena itu kami juga masih mencari keadilan. Lahan saya terkena konstruksi ada sekitar 2 hektare,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui setidaknya masih ada 35 kepala keluarga yang diduga masih belum menerima ganti rugi atas lahannya yang terkena proyek tol Balsam.

Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dari hasil pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa total ada sekitar 57 hektare luasan lahan yang belum diganti rugi. Mereka tinggal di kilometer 38 dan kilometer 48. Untuk kilometer 48 terkait ganti rugi tanam tumbuh. Bahkan, dikabarkan ada ganti rugi yang telah dibayarkan namun penerimanya bukan orang yang berhak.

“Kalau kawan-kawan di KM 48 itu sudah menggunakan jalur hukum melalui pengacara. Silakan saja untuk dilanjutkan secara hukum. Kami minta semua pihak untuk kooperatif dan punya komitmen yang kuat untuk membayar kepada yang berhak menerimanya,” jelas Samsun.

Terkait permasalahan di kilometer 38, perluasan tol berada di luar dari penetapan lokasi (penlok), sehingga belum dibentuk satgas. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, untuk memastikan apakah akan dibentuk satgas kembali, atau akan dieksekusi oleh PU.

Dalam pertemuan dengan warga tersebut, DPRD Kaltim diketahui mengundang beberapa pihak-pihak terkait persoalan ini. Di antaranya Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pertanahan, maupun satgas pembebasan lahan. Namun, satgas terkait pembebasan lahan untuk tol itu justru tak hadir dalam kesempatan tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya