Utama

#Kaltim #Pelantikan 

SK Pelantikan Belum Keluar, 6 Sekda di Kaltim akan Ditunjuk Jadi Plh Kepala Daerah



Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 6 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) serentak 17 Februari 2021. Daerah tersebut adalah Samarinda, Kutim, Kukar, Berau, Mahulu, dan Paser. Namun, sampai sekarang belum ada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang dilantik. Hal ini karena belum turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut.

Kepala daerah itu seharusnya digantikan oleh pasangan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil Pilkada serentak 2020 lalu. Total ada 9 daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutim, Kukar, Kubar, Mahulu, Paser, Bontang, Berau. Ditanya terkait kapan sebenarnya jadwal pelantikan 9 kepala daerah terpilih ini akan dilakukan, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, menyebut pemerintah provinsi masih menunggu keputusan sidang di MK.

“Nunggu dulu dari Kemendagri, karena sidang MK untuk 3 kabupaten kan hari ini dan besok keputusannya. Karena direncanakan serentak, jadi ada yang masih menunggu hasil dari MK. Kita sudah tanyakan tapi belum ada jawaban. Tenang saja, tidak ada yang dirugikan,” ujar Hadi, pada hari ini, Senin (15/2/2021).

Sebagai informasi, dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada, total ada 3 daerah yang masih dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Daerah tersebut adalah Balikpapan, Kutim, dan Kukar.

Sementara itu terpisah, dijelaskan Sekprov Kaltim, M Sabani, jika nantinya kepala daerah yang habis masa jabatannya hingga 17 Februari namun belum ada pelantikan kepala daerah terpilih, maka sekda di kabupaten/kota tersebut akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah tersebut.

“Kita tunggu saja dari Mendagri. Kalau belum ada, sekdanya jadi pelaksana harian,” ujar Sabani.
Penunjukan Plh ini dikatakan Sabani tidak lagi harus menunggu SK dari Mendagri, melainkan cukup dari gubernur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya