Kutai Kartanegara
Sengketa Pilkada Pilkada Kukar Sengketa Pilkada Kukar Pilbup Kukar Sengketa Hasil Pilbup Kukar 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar
SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Perkara nomor: 75/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan itu diajukan pemohon Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal dan Mustakim Ishak dari pemantau pemilu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Sidang putusan digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiddudin.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1 persen x jumlah suara sah keseluruhan yakni 271.139 suara = 2.711 suara. Sedangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin yang meraih suara 200.632 suara dan saingannya berupa kolom kosong meraih sebanyak 70.507 suara, jumlah perbedaan suara sebanyak 130.125 suara atau lebih dari 2.711 suara.
Sehingga dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima. MK berpendapat keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum karena pengajuan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 PMK 6/2020 dan Pasal 158 ayat 2 huruf C UU 10/2016, sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo.
Berita Terkait
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Kukar ini tertuang dalam putusan bernomor 87/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusan MK menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan